POSKOTA.CO.ID - Subsidi dana bansos beras 10 Kg dari pemerintah dijadwalkan cair kepada masyarakat di Januari dan Februari 2025.
Untuk diketahui bahwa bantuan beras sebanyak 10 Kg merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diadakan pemerintah di tahun 2025 ini.
Mengutip dari situs resmi Bulog, pengalokasian bansos beras pada tahun ini secara resmi telah diperpanjang oleh pemerintah untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT dan BLT BBM Cair Januari 2025, Segera Cek NIK KTP Penerima Manfaat
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut, subsidi beras ini mulanya hanya akan dilakukan untuk Januari-Febuari saja, namun kemudian diperpanjang untuk empat bulan ke depan.
Jumlah bantuan yang disalurkan total 960 ribu ton beras dan bakal dibagikan kepada 16 juta penerima bantuan pangan. Penyaluran dimulai pada Januari dan dilanjutkan ke Februari.
Tujuan dari pemberian bantuan ini, yaitu untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia beserta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang masih cukup tinggi.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan masyarakat bisa lebih terbantu perekonomiannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan hariannya dan keluarganya.
Penerima Bansos Beras 10 Kg
Masyarakat yang berhak menjadi penerima bantuan pangan beras ini adalah mereka yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila masyarakat ingin menjadi penerima bantuan ini maka bisa segera mendaftarkan dirinya ke DTKS untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah.
Namun, sebelum mendaftarkan diri ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar bisa masuk kategori orang layak terima bansos.
Berikut ini sejumlah syarat dan panduan cara dapat bantuan sosial beras 10 Kg dari pemerintah di tahun 2025.
Syarat Daftar Jadi Penerima Bansos Beras
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin menjadi penerima bansos beras. Jika Anda memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini, maka Anda berkesempatan jadi penerima bantuan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
- Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
- Kemudian klik "Buat Akun Baru"
- Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
- Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
- Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftarkan diri jadi penerima bansos beras 10 Kg dari pemerintah.