Dana Bansos BLT BBM 2025 Senilai Rp600.000 Akan Segera Cair, Simak Kriteria dan Cara Cek Status Penerimanya

Kamis 23 Jan 2025, 19:44 WIB
Ilustrasi pencairan dana BLT BBM 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan dana BLT BBM 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi para penerima bantuan dari Pemerintah. Pasalnya, dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM 2025, akan segera disalurkan senilai Rp600.000.

Program BLT BBM ini dirancang sebagai salah satu langkah pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini mencapai 12 persen.

Bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Kedua data ini mencakup keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Proses Pencairan dan Jandwal Penyaluran Dana BLT BBM

Melansir melalui kanal YouTube Gania Vlog, dana BLT BBM Rp600.000 akan segera dicairkan kepada KPM bansos PKH dan BPNT yang sudah dipastikan sebagai penerima BLT.

Baca Juga: Cara Resmi Mendaftar BLT BBM 2025, Ikuti Prosedurnya Jangan Tergiur Jasa Ilegal!

Nominal dana tersebut, merupakan pencairan yang dilakukan per bulan sekali. Adapun jika KPM menerima dana senilai Rp300.000, merupakan pencairan yang diberikan dalam satu bulan.

Pencairan saldo dana akan diberikan melalui rekening KKS dan PT Pos Indonesia. KPM yang menerima penyaluran menggunakan KKS Merah Putih harus dipastikan bahwa datanya sudah berubah status di SIKS-NG.

Dana akan langsung masuk secara otomatis ke rekening jika statusnya sudah berhasil verifikasi.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan subsidi BLT BBM 2025 ini. Ada beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi sebelum mencairkan bantuan tersebut.

Persyaratan dan Kriteria Penerima BLT BBM

Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan ini. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk memastikan dana hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah daftar penerima yang memenuhi syarat:

  • Terdaftar dalam DTKS: Hanya mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berhak mendapatkan bantuan ini.
  • Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Prioritas diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi lemah.
  • Penerima PKH atau BPNT: Jika sebelumnya Anda sudah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maka kemungkinan besar Anda berhak mendapatkan BLT BBM.
Berita Terkait
News Update