Bisa dengan HP! Begini Cara Pengajuan KPM Baru Bansos PKH dan BPNT 2025 Dengan Cara Online

Kamis 23 Jan 2025, 13:21 WIB
Manfaatkan HP untuk melakukan pendaftaran calon KPM Bansos PKH atau BPNT 2025. (Sumber: Unsplash/Daniel Romero/Edited Dadan)

Manfaatkan HP untuk melakukan pendaftaran calon KPM Bansos PKH atau BPNT 2025. (Sumber: Unsplash/Daniel Romero/Edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 membawa kabar baik bagi masyarakat Indonesia, yang ingin mengajukan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di 2025.

Kini, pengajuan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru semakin mudah dilakukan, karena pemerintah telah menyediakan mekanisme pendaftaran secara online yang dapat diakses langsung melalui ponsel.

Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses bantuan sosial tanpa harus melalui prosedur yang rumit.

Pengajuan KPM baru secara online ini dirancang untuk memberikan kemudahan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor dinas sosial.

Baca Juga: Bisa dengan NIK e-KTP Anda! Begini Syarat, Cara Daftar, dan Pengecekan Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Hanya dengan ponsel dan koneksi internet, masyarakat dapat melengkapi persyaratan, mengunggah dokumen, hingga memantau status pengajuan mereka secara real-time.

Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga bisa mendorong transparansi khususnya dalam penyaluran bantuan sosial.

Tidak hanya itu, sistem online ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dengan alur yang sederhana dan user-friendly, masyarakat diharapkan akan lebih untuk mendaftar dan memanfaatkan program PKH dan BPNT di 2025 ini.

Baca Juga: Cara Pengajuan KPM Baru untuk Bansos PKH dan BPNT 2025 Tanpa Instal Aplikasi

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah mudah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan menjadi calon KPM baru pada tahun 2025.

Cara Mengajukan Calon KPM Baru Untuk Bansos PKH dan BPNT 2025 Melalui Perangkat HP

  • Langkah pertama, silahkan Anda mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang sudah tersedia di Play Store.
  • Jika sudah mengunduhnya, silakna Anda buka aplikasi dengan mengklik “Buat Akun Baru” guna memulai registrasi.
  • Lanjutkan dengan memasukkan data diri, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nama lengkap yang sudah sesuai dengan yang tertera di KTP dan KK.
  • Jangan lupa juga untuk mengunggah foto KTP, serta swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti identitas.
  • Lalu silahkan dengan mengklik “Buat Akun Baru” setelah data diisi dan diunggah dengan benar.
  • Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  • Jika proses selesai, silahkan Anda kembali akses kembali aplikasi dengan memilih menu “Daftar Usulan”. Jangan lupa untuk melengkapi data sesuai petunjuk.
  • Tentukan jenis bantuan sosial yang ingin diajukan (misalnya PKH atau BPNT)
  • Selanjutnya, data yang sudah Anda ajukan akan dilakukan verifikasi dan divalidasi oleh Kemensos RI.

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Dilakukan, Intip Prediksi Penyaluran dan Tips Penting untuk KPM di Sini!

Sebelum melakukan pengajuan calon penerima Bansos PKH atau BPNT, sebaiknya Anda memahami syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang valid atau aktif.
  • Tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji, ataupun BLT UMKM.
  • Sudah terdaftar sebagai masyarakat yang membutuhkan, yang tercatat di keluarahan setempat.
  • Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Perangkat Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)

Dengan memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan, Anda berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: 2 Bantuan Sosial Masih Disalurkan Pemerintah pada Akhir Januari, Apakah PKH dan BPNT 2025?

Perlu menjadi catatan. Jumlah penerima bansos setiap tahunnya terbatas, karena keterbatasan anggaran dari pemerintah.

Artinya, meski Anda memenuhi syarat dan terdata di DTKS, namun jika kuota penerima sudah terpenuhi, maka Anda harus menunggu kesempatan berikutnya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update