Siapkan NIK KTP Untuk Daftar Bansos 2025, Bisa Dapat Saldo Dana Bantuan Pemerintah

Rabu 22 Jan 2025, 20:38 WIB
Siapkan NIK KTP Untuk Daftar Bansos 2025, Bisa Dapat Saldo Dana Bantuan Pemerintah (kemensos.go.id)

Siapkan NIK KTP Untuk Daftar Bansos 2025, Bisa Dapat Saldo Dana Bantuan Pemerintah (kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 ini, pemerinta akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada penerima manfaat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar Bansos tahun 2024

Baik Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM tahun 2025.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Bansos KLJ 2025 dan Cara Mencairkan Dana Bantuannya

Dengan menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), masyarakat dapat mendaftar secara offline maupun secara online melalui Hp.

Saat ini ada beberapa Bansos yang akan disalurkan bulan Januari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS Langsung atau Offline

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  4. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Ciri-Ciri Peserta PKH yang Tidak Akan Dapat Dana Bansosnya Periode Januari-Maret 2025

Berikut Langkah-langkah Daftar Bansos Secara Online Melalui HP:

1. Unduh aplikasi cek bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos uang tersedia di Google Play Store

2. Registrasi akun

Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Selanjutnya, masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.

3. Verifikasi akun

Berita Terkait

News Update