Berkaca dari Glodok Plaza, DPRD DKI Jakarta Minta Pengelola Gedung Penuhi Standar Deteksi Kebakaran

Rabu 22 Jan 2025, 22:02 WIB
Deretan gedung bertingkat di Jakarta dengan bentuk arsitektur yang berbeda-beda di sejumlah titik di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 9 Januari 2025. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Deretan gedung bertingkat di Jakarta dengan bentuk arsitektur yang berbeda-beda di sejumlah titik di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 9 Januari 2025. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID – Selain Glodok Plaza, ternyata masih banyak gedung bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi standar deteksi kebakaran.

Karena itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta pemerintah provinsi (Pemprov) melalui dinas-dinas terkait untuk mengecek ulang terkait perizinan gedung-gedung tersebut.

Dinas tersebut di antaranya Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

Baca Juga: Tiga Dapur Lapangan Didirikan Polres Metro Jakarta Pusat di Pengungsian Kebakaran Kemayoran

Melansir laman DPRD DKI Jakarta, Wibi menegaskan bahwa gedung-gedung bertingkat harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan untuk pegawainya.

Sebab, hal tersebut harus menjadi perhatian agar Pemprov dan pengelola gedung lebih waspada terhadap kebakaran yang rentan terjadi di Jakarta.

“Pihak pengelola gedung wajib bisa melampirkan dokumen dokumen itu dalam membuat satu gedung. Izin-izin itu harusnya dicek sama instansi terkait yang berwenang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 22 Januari 2024.

Berdasarkan data pemeriksaan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat standar deteksi kebakaran.

Baca Juga: Kebakaran di Sawah Besar, 20 Petak Kontrakan Ludes Dilalap Api

Sementara itu, sebanyak 1915 gedung dari 2.609 gedung bertingkat di Jakarta yang sudah tercatat dinyatakan telah memenuhi syarat.

Wibi menyoroti masih banyak gedung bertingkat, baik perkantoran maupun bisnis yang belum memenuhi standar keselamatan. Padahal, keselamatan pegawai seharusnya menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai itu diabaikan. Keselamatan orang orang yang misalnya bekerja di gedung tersebut itu sangat terancam karena tidak memenuhi standar keamanan,” ungkapnya.

“Jadi jangan sampai ada korban dulu kita baru aware terhadap keselamatan,” tambah penjelasan dari Wibi Andriano.

Baca Juga: Awal Kecurigaan Warga Kemayoran Soal Kebakaran Disengaja

Sebelumnya, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, telah melakukan pemeriksaan rutin proteksi kebakaran terhadap ribuan gedung bertingkat di Jakarta.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat, kami mencatat sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Sementara sisanya sebanyak 1.915 gedung dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Satriadi.

Pemeriksaan tersebut meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Dia mengatakan, apabila gedung-gedung sudah memenuhi syarat standar akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola. Dan pemeriksaan dilaksanakan setiap tahun.

“Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran,” tandasnya.

Berita Terkait
News Update