POSKOTA.CO.ID – Selain Glodok Plaza, ternyata masih banyak gedung bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi standar deteksi kebakaran.
Karena itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta pemerintah provinsi (Pemprov) melalui dinas-dinas terkait untuk mengecek ulang terkait perizinan gedung-gedung tersebut.
Dinas tersebut di antaranya Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Baca Juga: Tiga Dapur Lapangan Didirikan Polres Metro Jakarta Pusat di Pengungsian Kebakaran Kemayoran
Melansir laman DPRD DKI Jakarta, Wibi menegaskan bahwa gedung-gedung bertingkat harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan untuk pegawainya.
Sebab, hal tersebut harus menjadi perhatian agar Pemprov dan pengelola gedung lebih waspada terhadap kebakaran yang rentan terjadi di Jakarta.
“Pihak pengelola gedung wajib bisa melampirkan dokumen dokumen itu dalam membuat satu gedung. Izin-izin itu harusnya dicek sama instansi terkait yang berwenang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 22 Januari 2024.
Berdasarkan data pemeriksaan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat standar deteksi kebakaran.
Baca Juga: Kebakaran di Sawah Besar, 20 Petak Kontrakan Ludes Dilalap Api
Sementara itu, sebanyak 1915 gedung dari 2.609 gedung bertingkat di Jakarta yang sudah tercatat dinyatakan telah memenuhi syarat.
Wibi menyoroti masih banyak gedung bertingkat, baik perkantoran maupun bisnis yang belum memenuhi standar keselamatan. Padahal, keselamatan pegawai seharusnya menjadi prioritas utama.