Ilustrasi peserta CPNS Kemenag. (Sumber: Kemenag)

Nasional

1.599 Sanggahan Peserta CPNS 2024 Ditolak, Ini Hasil Akhir Pengumuman dari Kemenag

Rabu 22 Jan 2025, 23:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahung Anggaran 2024.

Pengumuman ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepagawain Negara (BKN).

Kemenang telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS pada 12 Januari 2025. Dalam pengumumannya peserta dipersilahkan untuk menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi.

Baca Juga: Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024 Hanya 17.221 Orang, Cek Link Pengumuman Hasilnya

Adapun hasil sanggah ini diumumkan dalam rentang waktu 16-22 Januari 2025.

“Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kemenag,” kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kemenag.

1.559 Sanggahan Ditolak

Selama masa proses sanggah, ada lebih dari seribu lima ratus sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi.

Panitia seleksi selanjutnya meninjau, menelaah dan menjawab sanggahan para peserta CPNS Kemenag T.A 2024.

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2024 Tapi Ingin Mengundurkan Diri? Ini Caranya

“Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak,” kata Kamaruddin Amin.

“Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta setiap peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pasca sanggah.

Peserta lulus diharapkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

Baca Juga: KemenPAN Ungkap Peluang CPNS 2025, Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” ucap Wawan.

Wawan juga menambahkan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS, wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kemenag dan tidak mengajukan pindah, baik antar unik dalam lingkungan Kemenang atau pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun, terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.

“Dalam hal perserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepagawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas wawan.

“Keputusan panitia seleksi CPNS Kemenag 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, makan dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” pungkasnya.

Tags:
seleksi cpnsseleksi cpns kemenagcpnscalon pegawai negeri sipilkemenag

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor