POSKOTA.CO.ID - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapatkan akses pembiayaan yang tepat bisa menjadi kunci keberhasilan usaha.
Salah satu alternatif yang bisa dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian Syariah. Tidak hanya menawarkan proses pengajuan yang mudah, layanan ini juga hadir dengan prinsip syariah yang bebas bunga.
KUR Pegadaian Syariah merupakan fasilitas pembiayaan yang dirancang untuk nasabah (Rahin) yang belum memiliki akses ke pinjaman KUR bank lain.
Dengan jaminan kepercayaan terhadap kemampuan usaha dan prinsip gadai syariah (Rahn), layanan ini menjadi pilihan menarik bagi pelaku UMKM yang mencari solusi modal usaha.
Baca Juga: Persyaratan KUR BRI 2025 Terbaru yang Lebih Mudah dan Cepat Cair, Tanpa Jaminan Hingga Rp100 Juta
Keunggulan KUR Pegadaian Syariah
Sebagai produk pembiayaan berbasis syariah, KUR Pegadaian menawarkan sejumlah keunggulan:
- Bebas Bunga: Tidak seperti pinjaman konvensional, KUR Pegadaian Syariah menggunakan konsep Mu’nah atau jasa pemeliharaan, yang hanya sebesar 6% efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan.
- Biaya Administrasi Gratis: Tidak ada biaya tambahan seperti provisi atau administrasi yang sering ditemukan pada pinjaman lainnya.
- Proses Mudah: Proses pengajuan dan pencairan dana berlangsung cepat dan mudah, tanpa syarat yang memberatkan.
- Tanpa Denda Keterlambatan: Dalam KUR ini, tidak ada penalti keterlambatan, membuat nasabah lebih nyaman dalam mengelola angsuran.
- Dukungan Usaha Mikro: Layanan ini khusus ditujukan untuk UMKM yang sah, sesuai syariah Islam, dan telah berjalan minimal enam bulan.
Syarat Pengajuan KUR Pegadaian
Untuk mengajukan KUR Pegadaian Syariah, calon nasabah perlu memenuhi beberapa dokumen dan ketentuan. Berikut daftar dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
- Fotokopi e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah.
- Surat keterangan domisili (jika alamat tinggal berbeda dengan KTP).
- Bukti kepemilikan rumah tetap, seperti PBB, SHM, atau SHGB.
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin usaha (IUMK, SIUP, SKU).
- Fotokopi rekening listrik, air (PDAM), atau telepon.
Selain dokumen di atas, calon nasabah harus memenuhi kriteria berikut:
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat akad jatuh tempo.
- Memiliki usaha UMKM yang layak dan sesuai syariah.
- Tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan produktif lain, kecuali kredit konsumtif (leasing, KPR, kartu kredit).
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal enam bulan.
- Lokasi usaha tidak lebih dari lima kilometer dari cabang Pegadaian terdekat.
Ketentuan Umum Tenor dan Khusus KUR Pegadaian Syariah
Kredit ini memiliki beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh calon nasabah:
- Plafon Pinjaman: KUR Pegadaian menawarkan dana mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.
- Tenor Pembiayaan: Nasabah dapat memilih jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan.
- Jenis Pembiayaan: Khusus untuk pembiayaan modal usaha, sesuai syarat UMKM.
- Bebas Biaya Tambahan: Tidak ada biaya administrasi, provisi, maupun denda keterlambatan.
Cara Mengajukan KUR Pegadaian
Mengajukan KUR Pegadaian Syariah sangatlah mudah. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Mengisi Formulir Pengajuan: Datanglah ke cabang Pegadaian terdekat untuk mendapatkan formulir pengajuan KUR Syariah. Pastikan semua data diisi dengan benar.
- Menyerahkan Dokumen Persyaratan: Persiapkan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya dan serahkan kepada petugas Pegadaian.
- Proses Survey: Petugas resmi Pegadaian akan melakukan survey ke tempat tinggal dan tempat usaha Anda untuk memastikan kelayakan pengajuan.
- Penandatanganan Akad Syariah: Setelah pengajuan disetujui, calon nasabah akan diminta menandatangani akad pembiayaan sesuai prinsip syariah.
- Pencairan Dana: Setelah akad selesai, dana akan dicairkan sesuai jumlah yang disetujui.
- Angsuran Bulanan: Nasabah wajib mengangsur sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa perlu khawatir adanya biaya tambahan.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp900.000 Segera Cair ke Pemilik NIK eKTP Ini, Bukan BLT BBM dan Dana Desa