Saldo Dana Bansos Rp900.000 Segera Cair ke Pemilik NIK eKTP Ini, Bukan BLT BBM dan Dana Desa

Selasa 21 Jan 2025, 08:38 WIB
Ikustrasi saldo dana bansos pemerintah(Sumber: Pixabay/EmAji)

Ikustrasi saldo dana bansos pemerintah(Sumber: Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira, pemerintah kembali mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp900.000 pada 2025, namun bukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Dana Desa.

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Selasa, 21 Januari 2025, Bansos tersebut bukan disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melainkan sejumlah buruh rokok.

“BLT ini untuk buruh rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025,” kata Naura Vlog, dikutip dari video yang diunggah pada Senin, 20 Januari 2025.

Jumlah penerima bantuan ini mengacu pada data buruh rokok yang terbaru sehingga program ini dapat tepat sasaran.

Baca Juga: NIK KTP-EL Dengan Nama Tercatat di DTKS Terima Bansos BPNT dari Pemerintah Rp400.000 Pencairan Dijadwalkan Awal Tahun 2025, Cek Informasinya di Sini

“Penerimanya tentu mengacu data buruh rokok yang terbaru meskipun sebelumnya juga memiliki data penerima manfaat program BLT buruh rokok,” lanjut dia.

Besaran Saldo Dana Bansos BLT Buruh Rokok

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sebesar Rp66,2 Miliar yang bersumber DBH CHT 2025 untuk penyaluran BLT Buruh Rokok.

Melalui anggaran dengan nominal tersebut, pemerintah berencana menyalurkan BLT tersebut untuk periode 4 bulan sekali. Total keseluruhan dana yang didapatkan penerima yaitu sebesar Rp900.000.

“BLT yang disajikan untuk periode empat bulan dengan nilai PLT per bulan sebesar Rp300.000 untuk setiap penerima manfaat dengan demikian total mencapai Rp900.000,” kata Naura Vlog.

Baca Juga: Akhirnya! KPM Bansos Terbaru 2025 Mulai Didata, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Pakai Nama dan NIK e-KTP

Penerima BLT Buruh Rokok

Penentuan penerima BLT Buruh Rokok sebesar Rp900.000 ini melalui proses verifikasi dengan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) masing-masing calon penerima.

Berita Terkait

News Update