Sambangi Mabes Polri, Kakak asal Sumsel Cari Keadilan Atas Kematian Adiknya Dibunuh Komplotan Pencuri

Selasa 21 Jan 2025, 09:26 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Pixabay/niekverlaan)

Ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Pixabay/niekverlaan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan bernama Halinah, 47 tahun, mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk mencari keadilan atas kematian adiknya, Nawi, 44 tahun.

Nawi diduga tewas dibunuh komplotan pencuri seusai memanen sawit di lahan miliknya, Desa Sungai Tepuk, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu 12 Januari 2025.

"Korban meninggal akibat diserang oleh sekelompok massa yang menggunakan senjata tajam dan senjata senjata api ketika sedang memanen di kebun sawit miliknya," kata kuasa hukum keluarga korban, Ivin Aidyan Firnandez saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025, malam WIB.

Dalam laporannya ke Mabes Polri, Nawi disebut mendapatkan kekerasan dari komplotan pencuri menggunakan senjata tajam hingga senjata api rakitan.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Sekuriti di Bogor Terancam Hukuman Seumur Hidup

Laporan keluarga korban teregister dengan Nomor LP/B/34/V/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Januari 2025, dengan Halinah sebagai pelapor dan Rahman CS sebagai terlapor.

Ivin membeberkan, alasan kliennya memilih melaporkan kasus dugaan pembunuhan itu, karena ada dugaan keterlibatan kepolisian. Oleh karena itu, polisi setempat tidak menanggapi laporannya secara sungguh-sungguh.

"Alasan melaporkan ke Mabes Polri karena pihak keluarga menduga ada keterlibatan oknum polisi setempat, yang menganggap peristiwa kematian Haji Nawi hal yang wajar. Pada hal ada upaya pembunuhan dan ancaman dengan senjata api dan parang," bebernya.

Sementara itu, pelapor Halina meminta keadilan atas kematian adiknya. Perempuan asal Sumatera Selatan itu mengaku telah memiliki saksi dan mengantongi bukti atas tewasnya Nawi.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Kekasih di Hotel Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Ia menggunakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan berujung kematian serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam pelaporan kasus tersebut.

Berita Terkait
News Update