POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1.500.000 di tahun 2025.
Bantuan tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan tervalidasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Dana bantuan ini disalurkan langsung ke rekening Bank BRI yang telah terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada kemungkinan Anda termasuk penerima manfaat.
Segera cek status Anda dan pastikan memanfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan yang mendukung kesejahteraan keluarga.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH adalah salah satu program prioritas Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin. Program ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Sejak diluncurkan, PKH telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan penerima manfaat.
Anak-anak dari keluarga penerima manfaat tercatat lebih aktif bersekolah, sementara akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah dijangkau.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka kemiskinan secara bertahap sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
PKH memberikan bantuan tunai secara berkala sesuai dengan kriteria tertentu, seperti keberadaan anak usia sekolah, ibu hamil, atau lanjut usia di dalam keluarga.
Program ini juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah dalam mempersempit kesenjangan sosial di Indonesia.
Pencairan Dana Bansos PKH 2025
Pada tahun 2025, pemerintah kembali memfokuskan penyaluran dana PKH melalui validasi data penerima di SIKS-NG.
Bantuan ini ditujukan khusus bagi KPM yang telah memenuhi syarat administratif dan tervalidasi dalam sistem.
Menurut laporan dari akun Youtube Gania Vlog, pencairan dana tahap awal sebesar Rp1.500.000 telah dilakukan pada bulan Januari 2025.
Penyaluran ini dilakukan secara langsung ke rekening KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank BRI.
"Hari ini, saldo bantuan PKH senilai Rp1.500.000 berhasil dicairkan melalui rekening Bank BRI untuk KPM yang telah tervalidasi dalam sistem. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah di awal tahun," tulis laporan tersebut pada Selasa, 21 Januari 2025.
Cara Mencairkan Dana Bansos PKH
Bagi Anda yang ingin mencairkan bantuan sosial ini, berikut panduan yang dapat Anda ikuti:
Persiapkan Dokumen Penting
- Pastikan NIK e-KTP Anda terdaftar di DTKS.
- Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat mengunjungi ATM atau kantor BRI.
Kunjungi ATM atau Kantor BRI Terdekat
- Datangi lokasi yang terhubung dengan layanan penyaluran bansos PKH.
- Gunakan KKS untuk melakukan transaksi pencairan.
Ikuti Proses di Mesin ATM
- Masukkan kartu KKS, pilih menu tarik tunai, dan ikuti petunjuk di layar.
- Pastikan Anda menarik dana sesuai nominal bantuan yang diberikan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Ingin memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH? Berikut langkah-langkah mudahnya:
Cek Melalui Situs Resmi atau Aplikasi "Cek Bansos"
Masukkan data NIK e-KTP Anda ke dalam sistem untuk melihat status penerima.
Hubungi Pendamping PKH
Jika mengalami kendala, segera konsultasikan dengan pendamping PKH di wilayah Anda.
Perbarui Data Secara Berkala
Pastikan informasi Anda di DTKS selalu diperbarui untuk menghindari risiko kehilangan bantuan di masa mendatang.
Kemensos menegaskan bahwa tujuan utama percepatan jadwal ini adalah memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan saldo dana bansos PKH ini dengan bijak dan sesuai tujuan, seperti membiayai kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, atau perawatan anggota yang membutuhkan.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.