POSKOTA.CO.ID – Setelah mendapatkan temuan baru mengenai adanya sertifikat HGB untuk wilayah yang berada di lokasi pagar laut misterius, Nusron Wahid segera bertindak.
Nusron yang merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta adanya investigasi terkait kejadian yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Dia mengatakan, Kementerian ATR telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982, akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata dia dalam keterangannya, Senin 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Nusron telah melakukan penelusuran awal dan menemukan bahwa di lokasi ini telah terbit sebanyak 263 bidang.
Terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan.
Baca Juga: Ada Aguan Dibalik Misteri Pagar Laut Tangerang, Begini Profilnya yang Jadi Salahsatu Investor IKN
"Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan, sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai. Hal tersebut tentu membuat pihaknya melakukan evaluasi dan peninjauan ulang
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," paparnya.
Pagar laut misterius tersebut membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaannya hingga kini masih menimbulkan misteri dan polemik.
Baca Juga: Muncul Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer, Menteri KKP Mengaku Kecolongan Sudah Dibangun Sejak 2023
HGB sendiri adalah Hak Guna Bangun yang memberikan izin kepada pemegangya untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
Namun, kawasan perairan perlu mengalami reklamasi untuk dapat memiliki HGB. Hal ini diungkapkan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Prianggodo.
Dia menyebut bahwa hak kepemilikan lahan perairan di Tangerang baru dapat diberikan jika kawasan itu sudah direklamasi.
Terkait pagar laut Tangerang, pihaknya mengaku belum pernah menerbitkan hak kepemilikan di area tersebut. Sehingga, pagar laut Tangerang masih berdiri di area laut tidak dalam penguasaan siapa pun.