POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan skema terbaru untuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Informasi ini langsung disampaikan melalui saluran resmi mereka, yang menegaskan bahwa pencairan bantuan PKH kini akan dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan setiap dua bulan.
Pemerintah memastikan percepatan pencairan bantuan tahap 1 2025 untuk berbagai bansos reguler seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)nya telah terdata sebagai komponen lansia dan penyandang disabilitas akan menerima penyaluran bantuan dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025.
Proses pencairan ini akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Melansir informasi dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' pada, 21 Januari 2025, berdasarkan skema terbaru yang resmi diumumkan oleh pemerintah, berikut rincian bantuan yang diberikan kepada masing-masing kategori penerima manfaat:
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
- Anak usia dini atau balita mendapatkan Rp3 juta per tahun dengan pencairan Rp750 ribu per tahap.
- Anak sekolah jenjang SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu setiap tiga bulan.
- Anak sekolah tingkat SMP memperoleh Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
- Anak sekolah tingkat SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu setiap tiga bulan.
- Penyandang disabilitas berat diberikan bantuan Rp2,4 juta per tahun dengan pencairan Rp600 ribu per tahap.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
Perubahan sistem pencairan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kemudahan dalam penyaluran dana kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk memastikan apakah dana PKH atau BPNT telah cair, penerima dapat memeriksa saldo mereka menggunakan aplikasi perbankan seperti Livin' by Mandiri.
Langkah-langkah pengecekan saldo cukup sederhana. Pengguna hanya perlu login dengan memasukkan kata sandi, lalu memilih ikon kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih yang tersedia di layar.
Namun, berdasarkan pemeriksaan saldo pada 20 Januari 2025 pukul 05.57 pagi, belum ada pencairan untuk tahap pertama bantuan PKH maupun BPNT.
Pemerintah menegaskan bahwa data penerima bantuan pada tahap pertama tahun 2025 masih menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, mulai tahap kedua dan seterusnya, data akan diperbarui menggunakan Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSE) yang dikembangkan sesuai arahan Presiden.
Proses ini mencakup penggabungan data dari berbagai kementerian dan lembaga yang direkonsiliasi dan dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghasilkan data tunggal yang lebih akurat dan terpercaya.
Implementasi data tunggal nasional diharapkan akan memudahkan penyaluran bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.
Langkah ini juga menjadi bagian dari perbaikan tata kelola data sosial yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan keandalan sistem bantuan sosial di masa mendatang.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT telah dimulai proses penyalurannya, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Isi Kode Captcha
Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Cari Data
Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.
6. Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Baca Juga: Cara dan Syarat Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 BLT BBM 2025, Buruan Cek!
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar pada data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.