Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan jumlah nominal saldo pencairan Rp600.000 ke rekening KKS Himbara. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

NIK E-KTP Atas Milik Anda Terpilih Sebagai Penerima Manfaat Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Program Bantuan PKH Tahap 1, Lihat Selengkapnya di Sini!

Selasa 21 Jan 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan skema terbaru untuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

Informasi ini langsung disampaikan melalui saluran resmi mereka, yang menegaskan bahwa pencairan bantuan PKH kini akan dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan setiap dua bulan.

Pemerintah memastikan percepatan pencairan bantuan tahap 1 2025 untuk berbagai bansos reguler seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)nya telah terdata sebagai komponen lansia dan penyandang disabilitas akan menerima penyaluran bantuan dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025.

Baca Juga: Anda dengan NIK e-KTP yang Terdaftar Jadi Penerima Manfaat Bansos PKH, Akan Segera Menerima Bantuan Saldo Dana Rp600.000 Melalui Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

Proses pencairan ini akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI dan bank Mandiri.

Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.

Melansir informasi dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' pada, 21 Januari 2025, berdasarkan skema terbaru yang resmi diumumkan oleh pemerintah, berikut rincian bantuan yang diberikan kepada masing-masing kategori penerima manfaat:

Perubahan sistem pencairan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kemudahan dalam penyaluran dana kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk memastikan apakah dana PKH atau BPNT telah cair, penerima dapat memeriksa saldo mereka menggunakan aplikasi perbankan seperti Livin' by Mandiri.

Langkah-langkah pengecekan saldo cukup sederhana. Pengguna hanya perlu login dengan memasukkan kata sandi, lalu memilih ikon kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih yang tersedia di layar.

Namun, berdasarkan pemeriksaan saldo pada 20 Januari 2025 pukul 05.57 pagi, belum ada pencairan untuk tahap pertama bantuan PKH maupun BPNT.

Pemerintah menegaskan bahwa data penerima bantuan pada tahap pertama tahun 2025 masih menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, mulai tahap kedua dan seterusnya, data akan diperbarui menggunakan Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSE) yang dikembangkan sesuai arahan Presiden.

Proses ini mencakup penggabungan data dari berbagai kementerian dan lembaga yang direkonsiliasi dan dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghasilkan data tunggal yang lebih akurat dan terpercaya.

Implementasi data tunggal nasional diharapkan akan memudahkan penyaluran bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.

Langkah ini juga menjadi bagian dari perbaikan tata kelola data sosial yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan keandalan sistem bantuan sosial di masa mendatang.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT telah dimulai proses penyalurannya, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka Laman Resmi

Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.

2. Isi Data Lokasi

Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:

Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.

3. Isi Nama Lengkap

Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.

4. Isi Kode Captcha

Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.

5. Cari Data

Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.

6. Hasil Pencarian

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.

Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Baca Juga: Cara dan Syarat Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 BLT BBM 2025, Buruan Cek!

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar pada data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.

Tags:
NIK E-KTPCek Bansos Bansos PKH Tahap 1 2025Bansos PKH 2025 Bantuan Sosial Dana BansosSaldo Dana Bansos Saldo Dana

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor