JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pengajar dan pimpinan pondok pesantren di salah satu pesantren berinisial AD di Duren Sawit, Jakarta Timur.
MUI meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman yang bisa membuat efek jera.
"Kami sangat mengutuk perbuatan pencabulan tersebut dan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut" tegas Ketua MUI, Jeje Zaenudin, saat dihubungi Poskota, Selasa, 21 Januari 2025.
Menurut Jeje, perbuatan oknum pemilik pesantren dan guru pengajarnya di lembaga tersebut kembali mencoreng nama baik lembaga pendidikan berbasis agama.
Baca Juga: Dilaporkan karena Kekerasan Seksual, Guru Ngaji di Ciledug Mangkir 2 Kali Panggilan
Apalagi salah satu pelaku berinisial CH (47) merupakan pimpinan pondok pesantren dan pelaku MCN (26) adalah pengajar di pesantren tersebut.
Jeje mengkhawatirkan kasus pencabulan di lembaga pendidikan berbasis pesantren yang terus berulang-ulang mengindikasikan adanya fenomena gunung es penyimpangan dan kejahatan seksual di tengah masyarakat.
Karena itu, kata dia, menjadi kewajiban semua pihak untuk berperan aktif mengatasi problem penyimpangan perilaku seksual di dunia pendidikan.
"Ada banyak aspek yang harus dilakukan oleh berbagai pihak. Seperti aspek preventif melalui pengawasan perijinan pendirian pesantren yang harus teliti. Harus dipastikan adanya persyaratan sertifikasi guru pendidik yang bebas dari penyakit LGBT," ucap Jeje.
Lebih lanjut, Jeje mengimbau, Pemerintah dan Lembaga Pendidikan pesantren harusnya memiliki mekanisme seleksi ketat terhadap kesehatan mental dan moral dari guru pendidik dan anak didik di pesantren.
Sehingga para pengidap penyakit penyimpangan seksual itu dapat terdeteksi lebih dini sebelum terjadinya kejahatan.
Di samping itu, lanjut Jeje, para penyelenggara lembaga pendidikan dan masyarakat juga harus peka terhadap gejala gejala penyimpangan perilaku seksual di lingkungan mereka untuk kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan berwenang.
Lalu guru, murid, dan masyarakat yang terjangkit penyakit seksual menyimpang jangan malu dan segan untuk menyatakan itu penyakit yang harus diterapi dan diobati.
"Sebelum terjerumus kepada kejahatan yang menelan korban yang kemudian korban korban itu pun berpotensi tertular penyakit penyimpangan seksual tersebut," ucap Jeje.
Selain itu, Jeje meminta agar para orang tua murid harus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan putra putri mereka dimana tempat mereka sekolah.
Harus cari informasi tentang sekolah dan pesantren mereka yang benar benar ketat dalam menjaga pergaulannya. Selain tindak kejahatan pencabulan sesama jenis, juga yang patut diwaspadai adalah perilaku kejahatan seksual menyimpang.
"Perzinaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pasangan yang normal saja itu sudah suatu penyakit sosial dan kejahatan menurut hukum agama. Apalagi perzinaan dan pemerkosaan dilakukan secara seksual menyimpang, tentu menjadi kejahatan yang keburukannya terus menular berlipat ganda," kata Jeje.