Farida Felix ibu dari tersangka pembunuhan terhadap satpam di rumahnya akan menanggung biaya pendidikan anak korban. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@medsos_rame)

Daerah

Ibu Pelaku Bunuh Satpam di Bogor Bakal Tanggung Biaya Pendidikan Anak Korban

Selasa 21 Jan 2025, 08:39 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan anak majikan terhadap seorang satpam di rumahnya sendiri di wilayah Bogor Selatan, Jawa Barat terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025.

Anak majikan, AM, 26 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Septian, 37 tahun di rumahnya sendiri.

Ibu dari AM, Farida Felix yang juga seorang pengacara akan memberikan biaya pendidikan kepada anak-anak Septian.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AM, Bertua Diana Hutapea yang mengatakan kliennya akan menanggung biaya pendidikan anak korban sebagai bentuk tanggungjawabnya.

Baca Juga: Anak Majikan Bunuh Sekuriti Rumahnya, Menteri PPPA Salahkan Pola Asuh Orangtuanya

"Kami mewakili ibu menyampaikan akan menanggung biaya pendidikan dari anak-anak Pak Septian dan biaya tunjangan hidup dan untuk dukacita," kata Bertua kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 21 Januari 2025.

Bertua juga menyampaikan bahwa Farida Felix berharap dapat bertemu dengan keluarga Septian untuk menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa secara langsung.

"Kami akan menemui beliau (keluarga korban) untuk mengucapkan belasungkawa kami. Itulah itikad baik dari kami," katanya.

Tidak hanya itu, dikatakan bahwa pengacara tersebut juga menyampaikan keinginannya bertemu keluarga Septian untuk memberikan gaji terakhirnya.

Baca Juga: Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Ibu Septian untuk datang menemui kami atau kami menemui beliau untuk memberikan gaji Bapak Septian yang terakhir tetap berjalan," ucapnya.

Ibu tersangka sekaligus majikan korban mengaku ingi bertemu kepada keluarga korban dan akan berlutut untuk meminta maaf kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Saya ingin bertemu dengan keluarga Septian tapi saya enggak tahu rumahnya, nomor teleponnya. Saya berlutut minta maaf kepada ibunya Septian," kata Farida.

Ia mengungkapkan bahwa sang putra melakukan aksi kejinya itu karena di bawah pengaruh obat-obatan yang dikonsumsinya dan itu membuatnya semakin sedih.

Baca Juga: Terungkap, Anak Majikan di Bogor Sempat Ancam Sopir Sebelum Bunuh Satpam

"Anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya. Jadi saya sangat sedih," katanya.

Anak majikan itu nekat membunuh satpam di rumahnya sendiri karena merasa kesal seusai Septian melaporkan dirinya ke orang tuanya karena kerap pulang malam.

Atas tindakannya, AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup.

Tags:
pembunuhansatpam dibunuhsatpam dibunuh majikanBogorsatpam dibunuh di BogorFarida Felix

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor