Hal ini berkaitan dengan keamanan dan juga data diri karena KKS Merah Putih bukan hanya sebagai alat untuk menerima bantuan, tapi juga sebagai identitas diri.
Oleh karena itu, pemerintah menghimbau kepada pemilik kartu tersebut untuk memegangnya masing-masing. Jangan jatuh di tangan orang lain.
Baca Juga: Ingin Dapat Saldo Dana Bansos BPNT 2025? KPM Wajib Tahu Syarat dan Cara Daftarnya!
2. Menyimpan KKS Sendiri
Tempat penyimpanannya pun harus di rumah KPM masing-masing dan disimpan oleh yang bersangkutan. Jangan pernah dititipkan di rumah orang lain.
Selain mencegah hilangnya kartu tersebut, juga menghindari penyalahgunaan pada KKS yang menjadi hak milik KPM itu sendiri.
3. Manfaatkan KKS
Pemanfaatan kartu Merah Putih ini hanya KPM itu sendiri sesuai dengan nama yang tercantum pada KKS-nya. Baik digunakan untuk menarik dana bansos atau melakukan pendaftaran bantuan lainnya seperti PIP.
Aturan 3M tersebut wajib dijalankan oleh KPM pada 2025 ini karena berkaitan dengan beberapa kasus. Ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seharusnya bansos sudah tersalurkan dan sampai di tangan penerima manfaat, namun malah dinikmati sendiri oleh oknum-oknum tersebut.
Itulah dia informasi terkait Aturan 3M untuk peserta PKH dan BPNT. Semoga membantu dan bermanfaat.