BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Farida Felix, ibunda dari tersangka pembunuhan, AM, 26 tahun mengaku tidak menyangka bahwa anaknya tega menghabiskan nyawa satpam yang bekerja di rumahnya.
AM menjadi tersangka atas pembunuhan terhadap satpam, Septian, 37 tahun di rumahnya sendiri di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Farida Felix ibu dari pelaku pembunuhan sekaligus yang berprofesi sebagai pengacara itu menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga satpamnya, Septian.
"Saya sebenarnya ingin bertemu dengan keluarganya Septian, tapi saya enggak tahu rumahnya, alamatnya, nomor teleponnya, enggak tahu bagaimana menghubunginya," kata Farida kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Anak Majikan Bunuh Sekuriti Rumahnya, Menteri PPPA Salahkan Pola Asuh Orangtuanya
Tak kuasa menahan tangis, ia juga mengaku ingin berlutut untuk meminta maaf kepada keluarga satpamnya terutama pada ibu korban.
"Kalau bisa, bagaimana orang tuanya saya bertemu, saya berlutut minta maaf kepada ibunya Septian," katanya.
Ia menjelaskan bahwa anaknya melakukan tindakan yang keji itu karena di bawah pengaruh obat-obatan yang dikonsumsinya. Sehingga, hal itu juga yang membuatnya semakin sedih.
"Anak saya melakukan iru di bawah kontrol obat-obatan yang dimakan. Jadi saya sangat sedih," katanya.
Baca Juga: Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Farida mengaku saat mengetahui sang anak membunuh satpam di rumahnya sendiri, sebagai seorang ibu mengaku merasakan perasaan yang tidak menentu.
Maka dari itu, ia sangat berharap agar bisa bertemu dengan keluarga korban terutama orang tua dari Septian untuk berlutut dan meminta maaf atas tindakan putranya.
"Jantung saya berdebar-debar, sakit. Saya berharap bisa bertemu dengan orang tua Septian, dengan istrinya. Saya meminta maaf, berlutut di hadapan mereka," katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa satpamnya itu merupakan sosok yang baik dan selalu menyapanya setiap kali bertemu.
Baca Juga: Terungkap, Anak Majikan di Bogor Sempat Ancam Sopir Sebelum Bunuh Satpam
"Septian itu anak baik, dia selalu mengucapkan 'Selamat pagi, bu. Selamat malam, bu'," ucapnya.
Pelaku, AM telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Septian di kediamannya di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 17 Januari 2025.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo mengatakan bahwa AM telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana. Pasalnya, AM telah mempersiapkan pisau untuk membunuh korban yang dibelinya di toko perkakas.
AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terlihat Santai, Anak Majikan usai Bunuh Satpam di Bogor, Tenteng Gorengan Tanpa Diborgol
Eko mengungkapkan motif dari AM karena merasa kesal ketika mengetahui bahwa Septian kerap melaporkannya kepada ibunya bahwa kerap pulang larut malam.
"Motif tersangka merasa kesal kepada korban yang sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam hingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya," kata Kombes Eko.