Waspada terhadap kemungkinan NIK e-KTP digunakan orang lain tanpa izin untuk pinjaman online (pinjol). (pexels/nicola barts)

EKONOMI

Waspada! Ini Cara Cek NIK e-KTP Anda Dipakai Pinjol oleh Orang Lain dan Solusinya

Senin 20 Jan 2025, 08:33 WIB

POSKOTACO.ID - Dengan maraknya penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol), penting bagi Anda lebih waspada terhadap kemungkinan NIK e-KTP digunakan orang lain tanpa izin.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP merupakan data yang sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk dalam pengajuan pinjaman online.

Namun, dengan perkembangan teknologi dan banyaknya platform pinjol yang tidak sepenuhnya transparan, data ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penggunaan NIK e-KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar dan berdampak pada reputasi keuangan seseorang.

Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil agar bisa memeriksa apakah NIK e-KTP Anda telah disalahgunakan.

Mengetahui cara mengecek apakah NIK e-KTP Anda digunakan untuk pinjaman online yang tidak sah dapat membantu Anda melindungi diri dari potensi kerugian.

Baca Juga: Cara Mudah Amankan Nomor HP Anda dari Gangguan Pinjol

Cara Cek NIK e-KTP Dipakai Pinjol

Untuk mengetahui apakah NIK e-KTP dipakai pinjaman online yang tidak sah oleh orang lain, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka Situs OJK untuk Pengecekan

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengunjungi situs idebku.ojk.go.id. Situs ini disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status pinjaman online yang terdaftar dan legal.

2. Pilih Menu Pendaftaran

Setelah membuka situs, pilih opsi "Pendaftaran" yang tersedia pada halaman utama. Hal ini akan mengarahkan Anda ke halaman formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir SLIK OJK

Isi data yang diminta dalam formulir pendaftaran seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan beberapa informasi lainnya.

Pastikan data yang Anda masukkan benar sesuai dengan data yang terdaftar di KTP Anda. Kemudian, masukkan kode captcha untuk memastikan bahwa Anda bukan robot dan klik "Selanjutnya".

3. Unggah Dokumen Pendukung

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan foto diri. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon adalah orang yang sah dan terdaftar.

4. Ajukan Permohonan dan Dapatkan Nomor Pendaftaran

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik tombol "Ajukan Permohonan". Jika proses ini berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang dapat digunakan untuk melacak status permohonan Anda.

5. Cek Status Layanan

Setelah Anda mendapatkan nomor pendaftaran, Anda dapat memeriksa status permohonan melalui menu "Status Layanan" di situs OJK.

Anda hanya perlu memasukkan nomor pendaftaran yang telah didapatkan sebelumnya untuk melihat apakah ada pinjaman online mencurigakan dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.

6. Proses Verifikasi oleh OJK

Setelah pengajuan permohonan dilakukan, OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Ini akan memberi Anda informasi apakah ada pinjaman yang tercatat atas nama Anda yang tidak Anda ajukan.

Baca Juga: Langkah Mudah Atasi Iklan Pinjol Tiba-Tiba Muncul di Handphone Anda

Solusi Jika NIK e-KTP Anda Disalahgunakan

Jika setelah melakukan pengecekan Anda menemukan bahwa NIK e-KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online yang tidak sah, segera ambil langkah-langkah berikut untuk melindungi diri.

1. Segera Laporkan ke OJK

Jika Anda menemukan pinjaman yang mencurigakan atau tidak Anda ajukan, segera laporkan masalah ini ke OJK.

Anda dapat menghubungi mereka melalui telepon di nomor 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

2. Laporkan ke Pihak Kepolisian

Selain melaporkan ke OJK, Anda juga perlu melaporkan penyalahgunaan data pribadi ini ke pihak kepolisian.

Penyalahgunaan data pribadi adalah tindakan kriminal yang bisa diproses secara hukum. Buat laporan polisi dengan memberikan bukti bahwa pinjaman tersebut bukan dari Anda.

3. Hubungi Platform Pinjol yang Terkait

Jika pinjaman online yang menggunakan NIK e-KTP Anda terdaftar di platform pinjol yang legal, segera hubungi customer service platform tersebut.

Berikan bukti bahwa Anda tidak mengajukan pinjaman, dan minta mereka untuk melakukan verifikasi dan pembatalan pinjaman tersebut.

4. Perbarui Keamanan Data Pribadi Anda

Setelah kejadian ini, sangat penting untuk memperbarui keamanan data pribadi Anda. Jangan pernah memberikan NIK e-KTP atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.

5. Gunakan Layanan Pemantauan Keamanan Data

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Anda dapat memanfaatkan layanan pemantauan keamanan data pribadi yang disediakan oleh beberapa lembaga atau perusahaan keamanan siber.

Jika Anda merasa NIK e-KTP Anda telah digunakan tanpa izin, ikuti langkah-langkah di atas untuk melindungi diri Anda dari risiko utang yang tidak sah.

Tags:
KTPCara Cek NIK e-KTP Dipakai Pinjolpinjol pinjaman online e-KTP NIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor