Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Sumber: Instagram Nusron Wahid)

Nasional

VIRAL Muncul Sertifikat HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Bereskan Secepatnya

Senin 20 Jan 2025, 22:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial beredar adanya sertifkat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Ironisnya, disaat pemerintah mencari biang kerok pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut ternyata muncul sertifikat yang dimiliki segelintir pengusaha besar tanah air itu.

Bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampai meminta maaf atas kegaduhan tersebut. "Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," beber Nusron, kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.

Diakuinya bahwa dirinya membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Bahkan terungkap pemilik sertifikat HGB ialah Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini didasari pada salah satu perusahaan miliknya memegang sertifkat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). 

Baca Juga: Muncul Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer, Menteri KKP Mengaku Kecolongan Sudah Dibangun Sejak 2023

Ditegaskannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.

Nusron mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," bebernya.

Langkah itu ditambahkannya bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Baca Juga: Menteri Airlangga Bantah PSN di PIK 2 Terkait Pagar Laut

Untuk itu Nusron pun berjanji kementeriannya akan segera menyelesaikan masalah ini secara terbuka, dengan transparansi penuh, tanpa ada yang disembunyikan demi menghindari potensi kesalahan lebih lanjut.

Keterbukaan tersebut dikatakan Nusron bisa dipantau melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dikembangkan kementeriannya berfungsi untuk memberikan akses transparansi bagi publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan mengenai pertanahan.

"Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi, karena memang fungsi aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses," tuturnya.

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Sesuai Perintah Presiden

Dengan adanya aplikasi BHUMI, ditegaskannya pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dan petugas di lapangan, tidak akan bisa bertindak semena-mena karena transparansi yang diterapkan.

"Ini menunjukkan dengan adanya aplikasi BHUMI, pihak-pihak pejabat kami, maupun petugas kami di lapangan tidak bisa serta-merta akan berbuat semena-mena karena kalau berbuat semena-mena, publik pasti akan tahu dan publik akan bisa mengendus untuk itu semua," janjinya.

Mengenai kekisruhan ini, Nusron menyatakan pihaknya siap dikritik dan koreksi oleh publik. Juga apabila terdapat kesalahan pihaknya akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ini bukti bahwa kita siap dikritik dan siap dikoreksi oleh siapapun, oleh masyarakat kalau memang terjadi, ada kesalahan akan kita koreksi," tegasnya.

Tags:
AguanPagar LautNusron Wahid

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor