Ungkap Tiga Situs Judi Online, Polisi Sita Aset Senilai Rp61 Miliar

Senin 20 Jan 2025, 20:29 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya," terang Himawan.

Menurut Himawan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas Judol sampai ke akar-akarnya. Himawan optimistis dengan langkah-langkah tegas maka tindak pidana Judol dapat diberantas dan bisa melindungi ruang digital Indonesia.

"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara," ucap Himawan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang

Sementara itu, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Noor menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyerah untuk terus memblokir situs-situs Judol. Kendati situs-situs Judol kembali bermunculan dengan domain yang berbeda meski berkali-kali 'ditakedowm'.

"Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online," kata Menhariq Noor.

Berita Terkait
News Update