Berikut adalah syarat-syarat utama:
- Pendapatan
Penerima manfaat harus memiliki pendapatan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Jika pendapatan melebihi UMR setempat, keluarga tersebut tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
- Pekerjaan
Penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bantuan sosial.
- Status Ekonomi
Hanya masyarakat miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam DTSE yang berhak menerima bantuan.
- Keanggotaan di Lembaga Negara
ASN, TNI, dan Polri tidak akan berhak menerima bansos, berbeda dengan data sebelumnya di DTKS yang masih memungkinkan mereka terdaftar.
Langkah yang Harus Dilakukan Penerima Manfaat
Untuk memastikan tetap terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat perlu melakukan langkah berikut:
- Periksa Status
Penerima manfaat dapat mengecek status mereka melalui saluran resmi pemerintah.
- Perbarui Data
Jika ada perubahan status ekonomi atau pekerjaan, pastikan untuk memperbarui data melalui pendamping sosial.
- Pantau Pengumuman Resmi
Jadwal pencairan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dan instansi terkait.
Harapan di Tahun 2025
Pemerintah berharap dengan penggunaan DTSE, penyaluran bansos akan lebih tepat sasaran. Kebijakan baru ini dirancang agar bantuan tidak lagi diterima oleh mereka yang sudah sejahtera, seperti ASN, TNI, Polri, atau masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), diharapkan terus mengikuti pembaruan data dan memenuhi persyaratan agar tetap bisa menerima bansos.
Pemerintah menargetkan penyaluran yang adil dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.