Regulasi Gaji Guru Honorer pada Masa Transisi hingga Pengangkatan Menjadi P3K Tahun 2025, Guru Bersertifikasi Perhatikan Hal Ini!

Senin 20 Jan 2025, 11:32 WIB
Regulasi gaji honorer pada masa transisi dan informasi lainnya. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Regulasi gaji honorer pada masa transisi dan informasi lainnya. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 16 Januari 2025 mengatur sumber dana bagi guru honorer, termasuk penggunaan anggaran barang dan jasa jika anggaran belanja pegawai tidak mencukupi.

Baca Juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Tenaga Honorer Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Kena PHK!

Larangan Penggunaan Dana BOS untuk Guru Bersertifikasi

Guru bersertifikasi tidak diperbolehkan menerima gaji dari dana BOS reguler. Ketentuan ini sesuai dengan regulasi Kemendikbud, yang mengalokasikan dana BOS hanya untuk guru non-ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi.

Solusi yang dapat diterapkan adalah mengalihkan pembayaran gaji guru bersertifikasi dari dana komite sekolah atau sumber lain yang sah.

Pemerintah menekankan pentingnya komunikasi antara guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah untuk memastikan gaji tetap diterima selama masa transisi.

Guru juga dianjurkan untuk memahami detail regulasi agar dapat menyampaikan haknya dengan tepat.

Baca Juga: Proses Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK Sedang Tahap Penyelesaian, Kapan Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu Dibuka?

Masa transisi hingga pengangkatan sebagai P3K merupakan periode penting yang membutuhkan perhatian dan pemahaman terhadap regulasi gaji.

Guru honorer diharapkan tetap proaktif dalam berkomunikasi dengan pihak terkait agar hak mereka dapat terpenuhi. Semoga seluruh proses pengangkatan P3K berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berita Terkait
News Update