Regulasi Gaji Guru Honorer pada Masa Transisi hingga Pengangkatan Menjadi P3K Tahun 2025, Guru Bersertifikasi Perhatikan Hal Ini!

Senin 20 Jan 2025, 11:32 WIB
Regulasi gaji honorer pada masa transisi dan informasi lainnya. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Regulasi gaji honorer pada masa transisi dan informasi lainnya. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

POSKOTA.CO.ID – Masa transisi menuju pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2025 menjadi perhatian utama bagi para guru honorer di Indonesia.

Selain proses seleksi, regulasi terkait gaji selama periode ini juga menimbulkan banyak pertanyaan.

Guru honorer yang telah lulus seleksi P3K akan menghadapi masa transisi sebelum resmi dilantik.

Selama periode ini, penting bagi mereka untuk memahami aturan terkait gaji dan sumber pendanaannya agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahpahaman, dilansir dari kanal YouTube PROFESI GURU.

Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!

Tenggat Waktu Pengajuan NIP

Berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tahap pertama harus selesai paling lambat 28 Februari 2025.

Adapun proses pengisian data daerah untuk tahap kedua dimulai pada 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan maksimal pada akhir Mei 2025.

Mekanisme Pembayaran Gaji Selama Transisi

Selama masa transisi, guru honorer tetap menerima gaji dari sumber dana sebelumnya, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, bagi guru yang sudah bersertifikasi, gaji tidak lagi dapat diambil dari dana BOS. Guru bersertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi sebagai pengganti.

Baca Juga: Jangan Sedih! Begini Status Tenaga Honorer R3 R3 yang Belum Lolos Seleksi P3K Tahap 1, Diangkat Menjadi Paruh Waktu?

Tahapan Pengangkatan P3K

  • Tahap 1: Pelantikan tahap pertama direncanakan selesai pada Maret 2025. Gaji guru yang dilantik pada tahap ini akan mulai diterima pada April 2025.
  • Tahap 2: Proses tahap kedua dimulai pada Juli 2025, dengan pelantikan direncanakan paling cepat September 2025.

Dasar Hukum dan Regulasi

Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tanggal 12 Desember 2024 menjelaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji guru honorer yang sedang dalam proses seleksi P3K.

Berita Terkait
News Update