Penerima Bansos BPTN 2025? Segera Cek Statusnya dengan NIK e-KTP Anda dan Klaim Saldo Rp400.000

Senin 20 Jan 2025, 18:48 WIB
BPNT merupakan salah satu bantuan yang masih akan disalurkan oleh pemerintah di 2025 ini. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

BPNT merupakan salah satu bantuan yang masih akan disalurkan oleh pemerintah di 2025 ini. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Penerima dapat mengecek status bantuan ini secara mandiri, melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang telah disediakan.

Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda pada kolom pencarian yang tersedia untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mengecek status nama penerima Bansos BPNT 2025.

Baca Juga: Begini Cek NIK e-KTP Anda Jika Terdaftar Penerima Bansos PKH Periode Januari-Maret 2025, Simak

Cara Cek Status Nama Penerima BPNT 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna pengecekan berjalan lancar, pastikan data yang Anda masukan sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT 2025 Disalurkan di Akhir Bulan Januari? Cek Informasinya

Bantuan ini langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM dan hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update