Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Wali Kota Semarang Mbak Ita

Senin 20 Jan 2025, 19:30 WIB
Wali Kota Semarang Mba Ita yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Instagram @mbakitasmg)

Wali Kota Semarang Mba Ita yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Instagram @mbakitasmg)

Tessa mengatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri tak penuhi panggilan KPK hari ini. Keduanya kompak minta penjadwalan ulang pemeriksaannya. "Mangkir tidak hadir," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 16 Januari 2025.

Baca Juga: Dituding Bekingi Pesta LGBT hingga Terlibat Korupsi, Massa Tuntut Kadis Parekraf Jakarta Dicopot

Diberitakan sebelumnya dalam kasus tersebut KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kedua orang tersebut diantaranya Ketua Gerakan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 17 Januari 2025.

Berita Terkait

News Update