POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 akan disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun.
Dalam penyaluran bansos tahun ini terdapat beberapa golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan tidak layak sebagai penerima, cek selengkapnya.
Untuk bisa sebagai penerima bansos, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai dengan program-program yang akan disalurkan.
Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi KPM untuk bisa menerima bansos.
Syarat Penerima Bansos tahun 2025
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Data ini mengintegrasikan berbagai sumber seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan registrasi sosial ekonomi.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah.
3. Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin Hal ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.
4. Tidak sedang menerima bantuan lainnya dari program bansos apapun dan penerima hanya berhak atas satu jenis bansos agar penyaluran lebih merata.
Informasi tambahan bahwa nantinya dalam proses penyaluran bansos tahun depan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), dengan menggabungkan data dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta hasil registrasi sosial ekonomi.
Perubahan ini dilakukan pemerintah agar bansos dapat tersalurkan tepat sasaran kepada KPM dengan golongan tertentu yang berhak menerima dana bansos ini. Adapun tahun depan kriteria yang tidak masuk sebagai penerima sebagi berikut.
Golongan yang tidak layak menerima bansos tahun 2025
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK masyarakat yang memiliki penghasilan yang cukup dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri KPM ini dianggap memiliki penghasilan tetap dan tidak membutuhkan bantuan sosial.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan sama seperti pensiunan, penerima ini juga dianggap memiliki penghasilan yang cukup.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan KPM ini dianggap memiliki sumber pendapatan yang stabil.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Disalurkan Sesuai 3 Komponen, Simak Nominalnya!
5. Perangkat desa aktif KPM ini memiliki penghasilan dari tugas sebagai perangkat desa.
6. Penerima bantuan dari instansi lain jika sudah menerima bantuan dari instansi lain, maka tidak berhak menerima bansos.
7. Alamat penerima tidak ditemukan jika penerima tidak dapat ditemukan di alamat yang terdaftar, bantuan akan dicabut.
8. Penerima meninggal dunia kecuali jika ada pengganti penerima dalam satu Kartu Keluarga.
Baca Juga: Daftar Penerima Bansos PKH 2025 Bisa Dicek Lewat Website Resmi Pakai NIK KTP, Ini Caranya!
Program Keluarga Harapan (PKH)
Merupakan salah satu bansos yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan kesejahteraan KPM.
Pneyaluran dana bantuan ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Nantinya pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah masing-masing penerima manfaat melalui bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Baca Juga: Tahap 1 Penyaluran Bansos PKH 2025 Sudah Dimulai, Begini Cara Ceknya
KPM bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan melalui laman resmi Kemensos RI.
Cara Cek Status Pencairan Bansos Kemensos RI
- Akses website resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
- Klik tombol "Cari Data".
- Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.