Begini cara mengajukan bansos PIP agar siswa bisa terima dana bansos dari pemerintah di tahun 2025. (Sumber: Poskota/Huriyyatul Wardah)

EKONOMI

Cara Ajukan Bansos PIP 2025, NIK NISN Siswa Terpilih Akan Dapat Dana Bansos dari Pemerintah

Senin 20 Jan 2025, 12:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah bantuan yang dinanti oleh siswa dari keluarga prasejahtera.

Pada tahun 2025 pemerintah akan kembali menyalurkan dana bansos PIP untuk siswa dari jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat di seluruh Indonesia.

Saldo dana bansos ini diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria sebagai siswa aktif yang NIK NISN terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penerima akan ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: NISN Atas Nama Anda Sebagai Penerima SK Nominasi Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp375.000 dari Subsidi PIP 2025 via Rekening BNI, Cek Informasinya!

Untuk mendapatkan bansos PIP, siswa harus didaftarkan melalui sekolah agar datanya dapat diverifikasi oleh tim penyelenggara dan ditetapkan sebagai penerima PIP.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang pengajuan siswa penerima bansos PIP, Anda dapat simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Daftar Bansos PIP

Melansir dari Puslapdik Kemdikbud, berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan siswa atau orang tua/wali siswa agar dapat mengajukan bansos PIP.

1. Konsultasi dengan Pihak Sekolah

Siswa atau orang tua/wali siswa disarankan untuk menghubungi sekolah, khususnya bagian tata usaha atau bagian kesiswaan, untuk menanyakan prosedur pendaftaran PIP.

Baca Juga: NIK e-KTP atas Nama Anak Ini Tercatat Sebagai Penerima Dana Bansos Yatim Piatu Rp2,4 Juta Per Tahun, Ini Cara Cek Statusnya

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan calon penerima bansos PIP, berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

3. Serahkan Berkas ke Sekolah

Setelah semua dokumen lengkap, segera serahkan berkas tersebut ke sekolah. Dengan demikian, pihak sekolah dapat memverifikasi dan memasukkan data ke dalam sistem Dapodik.

Setelah data diinputkan oleh sekolah, tim penyelenggara akan memverifikasi data siswa yang diajukan. Jika memenuhi syarat dan terdaftar dalam Dapodik sebagai calon penerima bansos, maka siswa tersebut akan ditetapkan sebagai penerima PIP.

Baca Juga: Cek NIK KTP Dengan Nama Anda Terdata di DTKS Bisa Terima Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Segera Intip Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 1

Syarat Penerima Bansos PIP

1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemiskinan atau rentan miskin adalah sasaran utama yang bisa mendapatkan bantuan PIP.

2. Penerima Pertimbangan Khusus

Selain siswa dari keluarga miskin, bansos PIP juga dapat diberikan kepada peserta didik berstatus yatim piatu atau peserta didik yang terdampak bencana alam.

3. Peserta Didik Putus Sekolah

Bansos PIP juga bisa berikan kepada peserta didik yang telah putus sekolah agar bersedia untuk kembali ke sekolah.

4. Kelainan Fisik

Peserta didik yang memiliki kelainan fisik juga berhak menerima bantuan PIP.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Tervalidasi di SIKS-NG Bisa Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024, Tarik Uang via ATM BNI!

5. Siswa di Lembaga Kursus atau Pendidikan Nonformal

Bansos PIP tidak hanya berlaku untuk peserta didik di sekolah formal, tetapi juga dapat diberikan kepada peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima PIP, dana bantuan akan disalurkan melalui rekening bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BNI, BRI, atau Mandiri.

Dana Bansos PIP

Melansir dari kanal Instagram sobatpip, berikut adalah rincian dana bansos PIP yang akan diterima oleh siswa yang berhak:

1. Sekolah Dasar (SD)

Baca Juga: NIK e-KTP Nama Anda Terpantau Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Bansos PKH 2025 Melalui Rekening BRI, Cek Pencairannya di Wilyah Ini

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK)

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, siswa yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan memanfaatkan bantuan PIP dengan sebaik-baiknya demi mendukung pendidikan mereka.

Tags:
mengajukan bansos PIPcara daftar bansos PIPNIK NISNdana bansos bansos pipprogram indonesia pintar

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor