POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah bantuan yang dinanti oleh siswa dari keluarga prasejahtera.
Pada tahun 2025 pemerintah akan kembali menyalurkan dana bansos PIP untuk siswa dari jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat di seluruh Indonesia.
Saldo dana bansos ini diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria sebagai siswa aktif yang NIK NISN terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penerima akan ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mendapatkan bansos PIP, siswa harus didaftarkan melalui sekolah agar datanya dapat diverifikasi oleh tim penyelenggara dan ditetapkan sebagai penerima PIP.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang pengajuan siswa penerima bansos PIP, Anda dapat simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Daftar Bansos PIP
Melansir dari Puslapdik Kemdikbud, berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan siswa atau orang tua/wali siswa agar dapat mengajukan bansos PIP.
1. Konsultasi dengan Pihak Sekolah
Siswa atau orang tua/wali siswa disarankan untuk menghubungi sekolah, khususnya bagian tata usaha atau bagian kesiswaan, untuk menanyakan prosedur pendaftaran PIP.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan calon penerima bansos PIP, berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ada
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa
- Fotokopi rapor atau hasil belajar terakhir
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat permohonan bantuan PIP yang ditandatangani oleh orang tua/wali
3. Serahkan Berkas ke Sekolah
Setelah semua dokumen lengkap, segera serahkan berkas tersebut ke sekolah. Dengan demikian, pihak sekolah dapat memverifikasi dan memasukkan data ke dalam sistem Dapodik.
Setelah data diinputkan oleh sekolah, tim penyelenggara akan memverifikasi data siswa yang diajukan. Jika memenuhi syarat dan terdaftar dalam Dapodik sebagai calon penerima bansos, maka siswa tersebut akan ditetapkan sebagai penerima PIP.
Syarat Penerima Bansos PIP
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemiskinan atau rentan miskin adalah sasaran utama yang bisa mendapatkan bantuan PIP.
2. Penerima Pertimbangan Khusus
Selain siswa dari keluarga miskin, bansos PIP juga dapat diberikan kepada peserta didik berstatus yatim piatu atau peserta didik yang terdampak bencana alam.
3. Peserta Didik Putus Sekolah
Bansos PIP juga bisa berikan kepada peserta didik yang telah putus sekolah agar bersedia untuk kembali ke sekolah.
4. Kelainan Fisik
Peserta didik yang memiliki kelainan fisik juga berhak menerima bantuan PIP.
5. Siswa di Lembaga Kursus atau Pendidikan Nonformal
Bansos PIP tidak hanya berlaku untuk peserta didik di sekolah formal, tetapi juga dapat diberikan kepada peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima PIP, dana bantuan akan disalurkan melalui rekening bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BNI, BRI, atau Mandiri.
Dana Bansos PIP
Melansir dari kanal Instagram sobatpip, berikut adalah rincian dana bansos PIP yang akan diterima oleh siswa yang berhak:
1. Sekolah Dasar (SD)
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000
3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, siswa yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan memanfaatkan bantuan PIP dengan sebaik-baiknya demi mendukung pendidikan mereka.