Anak majikan bunuh satpam di Bogor terencana dan pelaku sempat beli pisau.(Pixabay.com/niekverlaan)

JAKARTA RAYA

Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin 20 Jan 2025, 15:32 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan anak majikan, AM 26 tahun sebagai tersangka atas kasus pembunuhan satpam, Septian, 37 tahun di Bogor, Jawa Barat.

Pihaknya mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan itu telah merencanakan pembunuhan dengan mempersiapkan senjata tajam jenis pisau sebelum membunuh korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo pada jumpa pers di Polres Bogor Kota mengatakan bahwa tindak pembunuhan itu dilakukan secara berencana.

"Kronologinya terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada pukul 02.30 WIB," kata Eko yang dikutip Poskota pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Terungkap, Anak Majikan di Bogor Sempat Ancam Sopir Sebelum Bunuh Satpam

Pembunuhan terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025 pukul 02.30 WIB dini hari, pelaku sempat pergi ke toko peralatan untuk membeli pisau untuk membunuh Septian.

"Tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, membeli pisau terlebih dahulu," katanya.

Adapun sejumlah barang bukti antara lain, buku catatan tamu, pisau, martil, palu, pakaian miliki korban dan tas berwarna hitam diduga milik AM.

Sebelumnya dikatakan bahwa barang bukti sempat disembunyikan oleh pelaku. Namun akhirnya, polisi menemukan barang bukti di kamar AM.

Baca Juga: Satpam Rumah Mewah di Bogor Tewas Dibunuh, Anak Majikan Tersangka

Pelaku Serahkan Diri

Seusai melakukan pembunuhan itu, AM tidak melarikan diri justru ia menyerahkan dirinya ke kantor polisi ditemani juga oleh sang ibu, Farida Felix yang juga sebagai pengacara.

"Dia tidak kabur, malah diantar oleh ibunya ke laur rumah untuk diserahkan ke kami," kata Kapolsek Bogor Selatan, Kompol Maman Firmansyah.

AM menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terkait tindak pidana yang dilakukannya, hingga akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sempat Berselisih, Satpam di Bogor Tewas Diduga Dibunuh Majikannya

Diketahui, anak majikan itu nekat membunuh satpam di rumahnya sendiri karena merasa kesal seusai Septian melaporkan dirinya ke orang tuanya karena kerap pulang malam.

Ketika mengetahui Septian yang melaporkannya, AM langsung menghampirinya sempat terjadi cekcok sebelum akhirnya pelaku membunuh korban.

Atas tindakannya, AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup.

Tags:
pembunuhansatpam dibunuh majikansatpam dibunuhmajikan bunuh satpamsatpam dibunuh di BogorBogor

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor