BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan anak majikan berinisial AM, 26 tahun, sebagai tersangka pembunuhan satpam di Kota Bogor, Sabtu, 18 Januari 2025.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo menyampaikan, penetapan tersangka menyusul hasil pemeriksaan terhadap AM.
"Sudah naik tersangka tadi pagi," kata Eko kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu, 18 Januari 2025.
Korban bernama Septian, 37 tahun, ditemukan tewas di rumah majikannya yang beralamat Jalan Lawang Gintung, Kota Bogor, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga: Sempat Berselisih, Satpam di Bogor Tewas Diduga Dibunuh Majikannya
Ia ditemukan dengan kondisi bersimbah darah sekitar pukul 04.30 WIB. Seorang sopir yang bekerja di rumah tersebut, melaporkan penemuan itu ke polisi.
Pada tubuh korban, ditemukan bekas luka pada dada dan kepala. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi.
Motif Pembunuhan Satpam
Eko menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, AM sempat cekcok dengan korban sebelum insiden pembunuhan terjadi.
Baca Juga: Usai Nanang Gimbal Ditangkap, Polisi Bakal Gelar Rekontruksi Pembunuhan Aktor Sandy Permana
Korban diduga menegur tersangka atas sebuah permasalahan. Tidak terima dengan teguran tersebut, AMM tega menghabisi nyawa korban.
Selain terlibat kasus pembunuhan, AM juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sinte berdasarkan hasil tes urine.