Tukin Dosen ASN Mandeg, Pakar UGM Soroti Alokasi Anggaran Berdasarkan Negosiasi Politik

Minggu 19 Jan 2025, 21:49 WIB
Potret dosen ASN yang menuntut tunjangan kinerja (tukin) untuk segera diselesaikan. (Sumber: X/@tukin_dosenASN)

Potret dosen ASN yang menuntut tunjangan kinerja (tukin) untuk segera diselesaikan. (Sumber: X/@tukin_dosenASN)

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, dosen ASN yang berada dilingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar aksi dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kemendiktisaintek.

Aksi tersebut dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan atau ketidakjelasan realisasi tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, tunjangan yang menjadi hak tenaga pengajar perguruan tinggi tersebut, belum dibayarkan pemerintah sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) tersebut, menuntut pemerintah untuk segera memberikan kejelasan perihal tukin tersebut.

Baca Juga: Awal Mula Macetnya Pembayaran Tukin Dosen ASN dan Titik Terang dari Kemndiktisaintek

Guru Besar bidang Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyudi Kumorotomo menilai bahwa apa yang dilakukan oleh ADAKSI mewakili keprihatinan bukan hanya dosen dan guru, tetapi juga para perumus kebijakan pendudukan bangsa saat ini.

Menurutnya rentang lima tahun ke depan, Indonesia tengah menuju Indonesia Emas dan periode jangka menengah kedua untuk memanfaatkan bonus demografi yang menghendaki komitmen lebih kuat pada basis pendidikan pengembangan SDM.

“Kita menyayangkan perhatian pemerintah dan perumus kebijakan justru semakin luntur. Pendidikan yang menentukan daya-saing bangsa semakin tidak diperhatikan,” kata Wahyudi dikutip dari laman resmi UGM.

Baca Juga: Macetnya Pembayaran Tukin Dosen PNS, Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Masalah Struktural

Soroti Soal Negosiasi Politik

Wahyudi menilai jika langkah dari Kemendiktisaintek cukup membingungkan. Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 447/P/2024 sudah menjelaskan tentang tunjangan kinerja.

“Sangat aneh jika ternyata kementerian justru mengatakan bahwa dana dari APBN belum ada,” ucapnya.

Berita Terkait

News Update