Cek gaji PNS setelah naik 8 persen. (Sumber: setkab.go.id)

Nasional

PNS Full Senyum! Mulai Februari 2025 Gaji Naik 8 Persen dan Masih Dapat Banyak Tunjangan

Minggu 19 Jan 2025, 14:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan ada kenaikan gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.

Awal tahun ini pemerintah benar-benar merombak besaran gaji yang akan diterima oleh ASN untuk seluruh golongan.

Bagi PNS mulai dari golongan 3a sampai 4e semuanya akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Keputusan pemerintah soal kenaikan gaji yang akan diterima ini telah diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, yakni kenaikan 8 persen dan berlaku juga pada Februari 2025.

Baca Juga: Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Berdasarkan Kebijakan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Rincian Gaji PNS Golongan 3a hingga 4e

Kenaikan ini didapatkan PNS untuk gaji pokok, dimana nominalnya telah disesuaikan dengan penambahan 8 persen sesuai yang dijanjikan.

Berikut ini rincian gaji yang akan diterima PNS golongan 3a hingga 4e terbaru:

Gaji PNS golongan 3:

Gaji PNS golongan 4:

Baca Juga: Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK

Daftar Tunjangan PNS

Nah selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan penghasilan tambahan berupa insentif dari beberapa tunjangan. Berikut ini daftar tunjangan yang diterima PNS tahun 2025:

1. Tunjanga Kinerja (Tukin):

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprestasi dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan tambahan penghasilan yang disebut insentif kinerja. Besarnya insentif ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti kehadiran, pencapaian target kerja, dan kedisiplinan.

2. Tunjangan Jabatan Struktural:

PNS yang menduduki jabatan struktural dalam pemerintahan akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkatan jabatan yang mereka duduki.

3. Tunjangan Pokok:

Selain tunjangan jabatan, PNS juga berhak atas tunjangan pokok yang diberikan kepada mereka yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Besaran tunjangan pokok diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Calon ASN! MenPAN RB Buka Peluang Seleksi CPNS 2025

4. Tunjangan Makan:

Pemerintah memberikan tunjangan makan kepada PNS sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Besarnya tunjangan makan bervariasi dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/201, mulai Rp35.000-Rp41.000.

5. Tunjangan Beras:

Sebagai tambahan, PNS juga menerima tunjangan beras 10 kg atau sekitar Rp72.420 per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai dan besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

6. Tunjangan Keluarga:

PNS yang sudah menikah berhak atas tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan ini merupakan persentase tertentu dari gaji pokok. Jika kedua pasangan adalah PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada yang memiliki gaji lebih tinggi.

7. Bantuan untuk Anak:

Pemerintah juga memberikan bantuan berupa tunjangan anak kepada PNS yang memiliki anak. Tunjangan anak diberikan untuk setiap anak dan besarannya merupakan persentase dari gaji pokok.

Tags:
ASNKenaikan Gajipegawai negeri sipilPegawai Negeri Sipil (PNS)pns

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor