POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM 2025 akan dimulai, apakah peserta dari PKH dan BPNT bisa menerima dana bansosnya? Simak syaratnya di sini.
Ramai diperbincangkan bahwa BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) akan akan dilaksanakan lagi pencairannya pada tahun ini.
Banyak yang bertanya-tanya terkait siapa saja yang akan mendapatkan dana bansos tersebut. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT juga termasuk? Lihat penjelasan di bawah ini.
Apa Itu BLT BBM?
BLT BBM di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Adanya BLT ini karena sebagai pengganti subsidi BBM yang penyalurannya tidak merata dan tidak tepat sasaran. Begitu juga sebagai bentuk membantu masyarakat yang terdampak PPN 12 persen.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana BLT BBM 2025 Senilai Rp600.000 untuk Pemilik NIK KTP Tertera di DTSE
Direncanakan pencairannya akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank himbara (BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Syarat Bisa Menerima BLT BBM 2025
Berdasarkan dari pernyataan akun Facebook bernama Mas Arif Pendamping Sosial, daftar KPM BLT BBM masih dalam proses penyusunan.
Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 dari BLT BBM 2025 Siap-Siap Diterima Masyarakat, Begini Cara Daftarnya
Menteri ESDM menyampaikan, saat ini persiapan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sudah mencapai 98 persen. Data tersebut digunakan untuk menjadi acuan utama daftar KPM yang akan mendapat BLT BBM 2025.