Setiap bulannya KPM yang masuk di kategori dan komponeny yang sudah dijabarkan di atas akan mendapatkan saldo dana bantuan yang sudah disesuaikan pemerintah setiap tahap penyalurannya.
Untuk menjadi penerima bantuan sosial dari PKH 2025, Anda sebagai masyarakat harus memenuhi syarat dan juga ketentuan yang telah ditentukan seperti di bawah ini.
KPM yang sudah memiiki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka proses pencairan saldo dana akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Sedangkan untuk penerima manfaat yang tidak memiliki rekening KKS maka proses pencairannya bisa langsung mengunjungi kantor pos terdekat dengan membawa identitas diri untuk proses verifikasi.