POSKOTA.CO.ID – Tunjangan kinerja (tukin) menjadi topik hangat di kalangan pegawai Kementerian Agama. Banyak yang bertanya-tanya, kapan tunjangan kinerja sebesar 80% ini akan diterapkan?
Tunjangan kinerja adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan evaluasi kinerja dan pencapaian target kerja.
Tunjangan ini diharapkan dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dilansir dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 19 Januari 2025.
Baca Juga: Awal Mula Macetnya Pembayaran Tukin Dosen ASN dan Titik Terang dari Kemndiktisaintek
Ketidakpastian yang Masih Ada
Sejak tahun 2022, pembicaraan mengenai tunjangan kinerja 80% ini telah bergulir. Meskipun Menteri Agama telah menyatakan bahwa proposal penyesuaian tunjangan ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, banyak pegawai yang masih merasa bingung dan menunggu kepastian kapan tunjangan ini akan mulai diterapkan.
Tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019. Regulasi ini menekankan pentingnya kehadiran dan pencapaian kinerja.
Namun, dalam praktiknya, kehadiran sering kali lebih diperhatikan dibandingkan dengan pencapaian kinerja yang sesungguhnya.
“Namun, hingga saat ini nasib tunjangan tersebut masih menyimpan misteri; apakah akan terwujud atau tetap menjadi mimpi belaka. Hanya Tuhan yang tahu,” kata Sudirman A. Lamadike, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama, dikutip dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Baca Juga: Macetnya Pembayaran Tukin Dosen PNS, Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Masalah Struktural
Evaluasi Kinerja yang Masih Terbatas
Agar tunjangan kinerja dapat diterapkan secara efektif, perlu adanya keselarasan antara regulasi Kementerian Agama dan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara konsisten dan adil.
Saat ini, Kementerian Agama hanya melakukan evaluasi kinerja secara triwulanan untuk jabatan fungsional.