“Dari data yang ada, kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kepmen PANRB. Adanya kebijakan ini, kami optimis pelayanan publik akan lebih baik, terutapa di sektor pendidikan, kesehatan dan teknis,” kata Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto.
Kemudian dijelaskan juga jabatan-jabatan yang terbuka dan dapat diisi mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
Rahman pun mengatakan penerapan pegawai paruh waktu ini dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.
“Melalui penerapan PPPK Paruh Waktu, seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat memiliki kejelasan status kepegawaian mereka,” ucapnya.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap II Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Kriteria Tambahan Pelamar Honorer
Ia pun mengungkapkan bahwa proses pengangkatan akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi CASN 2024 termasuk seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 dan 2 selesai dilaksanakan.
“Pengajuan PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2025, ini akan jadi momentum penting dalam penataan status tenaga non-ASN di Depok. Kami serius mendukung reformasi birokrasi sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai non-ASN,” pungkasnya.