POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi tahun perubahan besar dalam berbagai penyaluran bantuan sosial reguler maupun yang non reguler di Indonesia.
Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) adalah sistem data terpadu yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos).
Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. Dengan adanya DTSE, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan transparan.
Apa Itu DTSE?
DTSE merupakan sistem data yang dikelola secara terintegrasi oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem ini dirancang untuk menyediakan data yang akurat dan terkini mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga pemerintah dapat menentukan penerima bansos dengan lebih efektif.
Dengan integrasi ini, seluruh data terkait sosial ekonomi akan berada dalam satu sistem terpadu yang meminimalisasi tumpang tindih penerima bantuan.
Melansir informasi dari channel YouTube 'Pendamping Sosial' pada, 19 Januari 2025, terkait bagaimana caranya agar masyarakat tetap mendapatkan bantuan sosial di tengah perubahan ini? Bagi mereka yang sebelumnya telah terdaftar dalam DTKS, Regsosek, atau P3KE, data mereka akan secara otomatis dimigrasikan ke DTSE.
Hal ini berlaku untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta penerima bantuan sosial lainnya.
Tidak perlu khawatir, karena proses migrasi ini tidak memerlukan pendaftaran ulang selama data penerima masih memenuhi kriteria kelayakan bantuan.
Namun, bagaimana jika ada warga yang layak menerima bantuan tetapi belum terdata dalam DTKS atau sumber data lainnya? Proses pendaftaran tetap mirip dengan sebelumnya.
Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk mengikuti musyawarah desa atau kelurahan. Nama yang diusulkan akan dimasukkan melalui aplikasi SIKS-NG untuk dipertimbangkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
Alternatif lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store, calon penerima harus membuat akun dan memverifikasinya dengan menerima dua email konfirmasi dari Kementerian Sosial.
Setelah akun aktif, mereka dapat mendaftarkan diri dengan memasukkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga. Semua data yang diinput akan diverifikasi oleh petugas sebelum keputusan akhir mengenai kelayakan bantuan sosial ditentukan.
Sebagai tips, saat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos, pastikan semua anggota keluarga tercantum untuk memperbesar peluang mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kondisi ekonomi.
Misalnya, keluarga dengan anak-anak berpotensi menerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang mensyaratkan komponen pendidikan atau kesehatan dalam keluarga.
Dengan berlakunya DTSE pada tahun 2025, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan.
Proses migrasi data secara otomatis dan integrasi data nasional diharapkan mampu mengatasi masalah tumpang tindih dan ketidaksesuaian data yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025, Cukup Akes Situs Resmi Kemensos
Keunggulan DTSE
- Data Akurat: DTSE memastikan bahwa data penerima bantuan sosial selalu diperbarui, sehingga meminimalkan duplikasi dan kesalahan dalam penyaluran.
- Transparansi: Proses pengumpulan dan penyaluran data menjadi lebih jelas, memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
- Efisiensi Program: Mengurangi kesalahan distribusi yang sering terjadi pada sistem sebelumnya, sehingga bantuan dapat disalurkan dengan lebih baik.
Mengapa Sistem DTKS Diganti?
Penggantian sistem dari DTKS ke DTSE dilakukan untuk beberapa alasan penting:
- Meningkatkan Ketepatan Sasaran: Dengan data yang lebih akurat, diharapkan bantuan sosial dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
- Mengurangi Praktik Kecurangan: Sistem baru ini bertujuan untuk menekan kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam penyaluran bantuan.
- Integrasi Data: DTSE mengintegrasikan data dari berbagai lembaga, menjadikannya lebih komprehensif dan mutakhir.
Dampak Perubahan ke DTSE bagi Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), perubahan ke DTSE tidak memerlukan pendaftaran ulang. Namun, penting bagi penerima untuk memastikan bahwa data mereka valid dan terkini:
- Validasi Data: Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah sesuai.
- Pembaharuan Data: Jika ada perubahan dalam status keluarga atau alamat, segera laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Cara Mendaftar DTSE
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos di DTSE: secara offline melalui kantor desa/kelurahan dan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
1. Pendaftaran Secara Offline
Untuk mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Ajukan Permohonan: Sampaikan keperluan Anda untuk mendaftar sebagai penerima bansos kepada petugas di kantor desa/kelurahan.
- Musyawarah Desa/Kelurahan: Pihak desa akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS. Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
- Verifikasi Data: Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
- Input Data ke Sistem: Data yang telah diverifikasi akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
- Proses Akhir: Dinas Sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan kepada gubernur dan diteruskan ke Menteri Sosial.
2. Pendaftaran Secara Online
Untuk pendaftaran secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
Unduh Aplikasi Cek Bansos: Instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store di ponsel Anda.
- Buat Akun Baru:
- Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun Baru".
- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor ponsel, dan alamat email.
- Buat kata sandi yang aman.
- Unggah Dokumen:
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti identitas.
- Verifikasi Akun:
- Klik "Buat Akun Baru" setelah semua data diisi dengan benar.
- Tunggu verifikasi dari Kemensos yang biasanya dikirimkan melalui email dalam waktu 2-4 minggu.
- Akses Aplikasi:
- Setelah akun Anda aktif, buka aplikasi kembali dan pilih menu "Daftar Usulan".
- Isi data diri sesuai petunjuk yang ada dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Proses Verifikasi:
- Data yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos sebelum ditetapkan sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Langkah Mudah Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025, Ibu Hamil Dapat Rp750 Ribu!
Mendaftar sebagai penerima bansos di DTSE adalah langkah penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan lancar.
Jangan ragu untuk menghubungi pihak desa atau kelurahan jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut selama proses pendaftaran. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!