Pencairan BLT BBM tahap pertama direncanakan dilakukan pada awal tahun 2025. Bantuan ini diprediksi sebesar Rp600.000 per KPM.
Pemerintah memastikan bahwa hanya KPM yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan, sejalan dengan penerapan sistem DTSE untuk meningkatkan keadilan dalam distribusi bansos.
Melalui langkah ini, diharapkan bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM PKH dan BPNT serta masyarakat luas.