POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini, ramai dibicarakan mengenai batas usia pensiun yang naik menjadi 59 tahun.
Hal ini bukanlah hal baru, dan sudah dimulai sejak 2019 dengan usia 57 tahun, kemudian 2022 menjadi 58 tahun dan 2025 menjadi 59 tahun.
Tetapi aturan tersebut berlaku kepada pegawai swasta. Lantas apakah pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memiliki batas umur pensiun yang sama? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Honorer Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Bocoran Jadwalnya
Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
Secara umum batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK diketahui berada di angka 60-65 tahun, namun berdasarkan aturan UU Nomor 20 tahun 2023, batas usia tersebut disesuaikan dengan jabatan.
Dalam aturan tersebut dibedakan usia pensiun dibedakan dari jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Mengacu pada Pasal 55 UU ASN 20/2023 usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun.
Kemudian terdapat tiga jabatan yang masa kerjanya mencapai hingga 60 tahun. Adapun jabatan tersebut antara lain:
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Tenaga Penuh Waktu, Simak Ketentuannya
Jabatan Manajerial
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Tiga jabatan ini memiliki usia pensiun hingga umur 60 tahun.
Sementara untuk jabatan manajerial yang ditetapkan masa kerjanya hingga 58 tahun, yaitu:
- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas