JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.
Penerbitan Pergub ini tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025.
Kader PKK RW 05 Kelurahan Srengseng Jakarta Barat, Nana Rosdiana menanggapi munculnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini. Menurut dia, alam aturan agama Islam, tindakan poligami juga diperbolehkan.
"Nah tapi kan pasti kebanyakan perempuan pasti gak mau ya," kata Nana dihubungi Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga: Pemprov Jakarta: Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN
Nana sendiri tidak mau banyak berkomentar soal Pergub ini. Namun ia menuturkan jika Pergub ini perlu diterapkan dengan bijak oleh ASN dan jangan sampai malah disalahgunakan.
Dalam hal ini, ia menyebut ASN yang ingin berpoligami harus dipastikan sudah siap segala hal, misalnya saja dari segi perekonomian dan sejenisnya.
"Ya poinnya kalau mau poligami harus siap secara materi dan lain-lain, harus juga bisa adil ya, jangan sampai malah nantinya jadi masalah," ujarnya.
Salah satu ASN di lingkungan Pemprov Jakarta, IF, 31 tahun menyebut, Pergub tersebut dinilai bakal menimbulkan kontroversi. Kata dia, pasti ada yang menerima dan menolak.
Baca Juga: Viral, Aksi Satpam Gagalkan Curanmor di Bekasi, Tutup Portal Hingga Pelaku Tersungkur
"Pasti ada yang terima dan ada yang enggak, siapa sih yang mau dipoligami," ujarnya.
Namun soal ditekennya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini, IF sendiri tidak mempermasalahkan karena poligami juga dibolehkan berdasarkan syariat Islam.
"Asal mampu menafkahi, dan istrinya setuju, artinya ada kesepakatan ya, ya gak masalah. Tapi kan kebanyakan gak ada yang mau dipoligami. Termasuk saya, Insya Allah saya gak mau berpoligami," katanya.