Pelanggar Lalu Lintas Kini Akan Dapat Tilang Elektronik Melalui Pesan WhatsApp

Sabtu 18 Jan 2025, 08:48 WIB
Saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan upaya digitalisasi pelayanan dengan mengirimkan tilang elektronik melalui WhatsApp. (foto: indonesia.go.id)

Saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan upaya digitalisasi pelayanan dengan mengirimkan tilang elektronik melalui WhatsApp. (foto: indonesia.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemberitahuan surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikirim melalui pesan WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan upaya digitalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan nantinya masyarakat yang terkena tilang elektronik akan langsung diberitahu melalui WhatsApp. Kemudian pemberitahuan itu bakal dikirimkan ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. 

"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," terang Kombes Latif Usman, dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca Juga: Cara Cek e-Tilang Melalui Website ETLE dengan Mudah Lewat Hp

Kemudian mengenai pemberitahuan terkait tilang pengendara ini diklaimnya juga akan cepat. Dalam hal ini, pelanggar lalu lintas akan langsung mendapatkan notifikasi jika melanggar aturan lalu lintas saat berkendara. 

"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi (pelanggaran) di Handphone. Di situ (pelanggar) untuk bisa langsung terkonfirmasi di situ," paparnya.

Sebelumnya mengenai tilang ETLE ini pihak kepolisian mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar sesuai dengan alamat terdaftar. Dimana surat itu nantinya akan diterima oleh pemilik kendaraan. 

Latif menjelaskan sistem ini mengandalan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila masyarakat nantinya menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien," tegasnya.

Berita Terkait
News Update