Jika Keluarga Anda Memiliki Balita dan Memenuhi Kategori Persyaratan Sebagai Penerima Dana Bansos, Segera Daftar dengan Cara Berikut ini

Sabtu 18 Jan 2025, 16:15 WIB
Segera daftarkan balita Anda jika memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos. (Sumber: Pinterest)

Segera daftarkan balita Anda jika memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Jika dalam Kartu Keluarga (KK) Anda mempunyai balita namun belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka lakukanlah pendaftaran sekarang juga agar bisa klaim saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp3.000.000 dalam setahun.

Bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan.

Melalui bantuan ini, pemerintah berharap bisa menekan angka kemiskinan dengan memberikan dukungan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, serta kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: 5 Jenis Bansos ini akan Cair pada Awal 2025, Simak Informasi Berikut ini

Besaran Dana bansos PKH

Adapun terkait besaran bansos PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:

  1. Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
  2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
  3. Siswa SD Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
  4. Siswa SMP Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
  5. Siswa SMA Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
  6. Lansia Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
  7. Penyandang disabilitas Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000.

Baca Juga: 5 Manfaat Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS bagi Penerima Bansos

Daftar di DTKS

Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk masuk ke dalam DTKS supaya mendapatkan bantuan, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Namun, masyarakat dapat menggunakan fitur usul di aplikasi Cek Bansos atau mengajukan diri di kelurahan setempat.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemilik NIK e-KTP Ini Resmi Masuk Data Penerima Bansos Baru 2025 Imbas Beralihnya DTKS ke DTSE

Cara daftar DTKS online dan offline, yaitu:

  1. Pendaftaran DTKS secara online.
  • Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
  • Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK/Nomor KTP dan nama lengkap.
  • Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
  • Klik Buat Akun Baru dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
  • Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
  • Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.
Berita Terkait
News Update