Ibu Muda Jalankan Arisan Skema Ponzi Tipu Ratusan Anggota Diringkus Polisi

Sabtu 18 Jan 2025, 18:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Poskota/Veronica)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Poskota/Veronica)

"Hal tersebut terjadi dikarenakan uang investor atau korban malah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya, " tambahnya.

Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan dilapangan, terdapat 85 korban dan telah membuat empat laporan polisi, 18 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan ini akan terus berlanjut secara bertahap.

"Pengungkapan kasus ini terjadi saat para korban ini datang ke rumah tersangka, ingin menagih janji. Bahkan Polsek Metro Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi beberapa korban ada yang emosi karena sudah menagih berkali-kali. Informasi yang beredar akan ada tindakan main hakim sendiri. Nah ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan dari Bhabinkamtibmas serta rekan-rekan dari Polsek Tanah Abang, " paparnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo. pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan, lalu pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas Ade Ary.

Berita Terkait
News Update