Berikut berkas yang diperlukan untuk melakukan aktivasi rekening yaitu seperti demikian:
- Siapkan surat keterangan aktivasi dari sekolah
- Identitas diri seperti kartu keluarga, KTP orang tua, dan akte lahir
- Formulir pembuatan rekening dan pengisian biodata dengan masing-masing bank penyalur
Besaran Saldo Dana Bansos PIP
Berikut besaran saldo dana bansos PIP untuk setiap jenjang pendidikannya:
SD (BRI)
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per semester
SMP (BRI)
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per semester
SMA/SMK
- Kelas 10-11: Rp1.800.000
- Kelas 12: Rp900.000 per semester
Penerima Dana PIP
Anda bisa melihat staus penerima PIP di situs web pip.kemdikbud.go.id. Mengutip kanal YouTube Medi Tutorial, ada beberapa jenis penerima bantuan PIP yaitu sebagai berikut:
- Peserta didik yang sudah aktif namanya di Dapodik dan diusulkan 6 bulan sebelum penerimaan.
- Peserta didik usulan dinas pemangku atau Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk sekolah negeri serta usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk sekolah swasta.
- Peserta didik yang bersumber dari data pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Cara Cek Status Penerima PIP
Mengutip kanal YouTube Tani Desa, untuk cek status penerima PIP dapat dilihat di SIPINTAR yang bisa diakses lewat situs web pip.kemdikbud.go.id.
Berikut langkah-langkah cek status penerima PIP, Anda cukup menggunakan browser di hp saja:
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
- Scroll layar ke bawah dan temukan kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukan Nomor NISN, NIK, dan jawab satu pertanyaan penjumlahan
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’
- Data peserta didik penerima PIP akan ditampilkan
- Selesai
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos PIP 2024 pada Januari 2025.
DISCLAIMER: Pencairan PIP dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM dapat mencairkan bantuan dalam waktu yang bersamaan. Maka haraplah bersabar hingga masa pencairan selesai mendatang.
Kemudian bagi yang sudah menerima pada termin 1 atau 2, maka tidak bisa mencairkan bantuan lagi di termin 3.