Langkah 2: Lapor ke Dinas Sosial Setempat
Jika anda belum terdaftar dalam DTKS atau ingin memastikan data anda terdaftar dengan benar, anda bisa langsung mendaftarkan NIK KTP anda melalui dinas sosial setempat.
Biasanya, pihak dinas sosial akan meminta anda untuk mengisi formulir dan memberikan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga), serta data lainnya.
Langkah 3: Perbaikan atau Pembaruan Data DTSE
Jika terdapat ketidaksesuaian dalam data DTSE, anda perlu melakukan pembaruan data agar informasi anda akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Segera hubungi dinas sosial untuk memperbaiki atau memperbarui data anda dalam sistem.
Langkah 4: Pantau Status Penerimaan Bantuan
Setelah data anda terdaftar dan diperbaiki, anda bisa memantau status penerimaan melalui Cek Bansos di Cekbansos.kemensos.go.id.
Di sana, anda bisa mengetahui apakah anda berhak menerima bansos PKH dan BPNT 2025.
Langkah 5: Aktifkan Rekening Bank