POSKOTA.CO.ID - Di bulan Januari 2025 ini terdapat kabar baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian publik.
Berbagai informasi penting seputar kriteria penerima manfaat dan mekanisme penyaluran telah diperbarui.
Selain itu, terdapat perubahan dalam kriteria penerima bansos yang layak dan mereka yang tidak memenuhi syarat.
Informasi ini tentu sangat penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui hak mereka terkait bantuan sosial.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi kriteria berikut ini dinyatakan layak untuk menerima dana bansos PKH untuk tahun 2025.
Dana bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Melansir informasi dari channel YouTube 'Pendamping Sosial' pada, 18 Januari 2025, penyaluran bantuan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada individu atau keluarga miskin yang rentan terhadap risiko sosial, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan tempat tinggal.
Untuk tahun 2025, alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN mencapai Rp504,7 triliun, yang akan difokuskan pada berbagai program sosial dengan mengutamakan akurasi data penerima.
Keberhasilan penyaluran bansos sangat bergantung pada validitas data.