Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Itulah rincian gaji yang bakal diterima para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak di tahun 2025. Saat ini PPPK yang lulus pada seleksi CPNS 2024 masih belum diangkat pada jabatan yang dilamar.
Jadwal pelantikan PPPK sendiri akan dilaksanakan tahun ini, kemungkinan waktunya akan sama dengan pelantikan peserta lolos CPNS paling lambat di bulan April 2025 mendatang.