Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan keluar dari kantor Balaikota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Amnesty International Nilai Pergub Jakarta Soal Poligami Bentuk Diskriminatif ke Perempuan

Sabtu 18 Jan 2025, 11:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Amnesty International Indonesia menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) soal izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta.

Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Kedua perjanjian HAM internasional tersebut menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan," tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya kepada Poskota, Jumat, 17 Januari 2025.

Dengan demikian, kata Usman, Pergub yang diterbitkan oleh Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Surat Tilang Elektronik Dikirim via WhatsApp

Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.

"Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Pj Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak," ucapnya.

Dalam Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi konvensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara. Lalu poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Kemudian pada Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk inferioritas dan atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotip laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Sumber Api Kebakaran Glodok Plaza dari Bekas Diskotik, 7 Korban Ditemukan Hangus

"Pj Gubernur harus merevisi aturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan. Pj Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN," katanya.

Tags:
ASNAmnesty International IndonesiaTeguh SetyabudiPj Gubernur JakartaPemprov Jakartapoligami

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor