6 Ciri KPM Bansos PKH dan BPNT Ini Terancam Dicabut dan Tidak Lagi Layak Menerima Bantuan

Sabtu 18 Jan 2025, 21:31 WIB

Pemerintah mengevaluasi penyaluran bansos di 2025. Ketahui 6 ciri KPM yang bisa kehilangan bantuan PKH dan BPNT, agar bantuan tetap diterima. (Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pemerintah mengevaluasi penyaluran bansos di 2025. Ketahui 6 ciri KPM yang bisa kehilangan bantuan PKH dan BPNT, agar bantuan tetap diterima. (Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025, pemerintah kembali melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan yang lebih transparan, serta mengurangi ketergantungan keluarga penerima manfaat (KPM) terhadap bansos.

Namun, penting bagi KPM untuk mengetahui bahwa mereka bisa kehilangan bantuan jika diketahui memiliki beberapa ciri yang menunjukkan bahwa mereka tidak lagi layak menerima bantuan dari subsidi pemerintah ini.

Berikut adalah enam ciri KPM yang terancam dicabut bantuannya seperti dikutip dari kanal YouTube Karin Febrianti Valentini, Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca Juga: Data Bansos 2025 Berubah dari DTKS Digantikan DTSE, Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?

1. Perbedaan Nama di KKS dan KTP

Jika ada perbedaan nama antara Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hal ini bisa menjadi indikasi masalah administrasi yang mempengaruhi kelayakan KPM dalam menerima bantuan sosial.

KPM yang memiliki perbedaan nama antara KKS dan KTP dapat berisiko kehilangan haknya untuk menerima saldo dana bansos.

2. Pendapatan Keluarga Melebihi UMR

Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Salah satunya adalah keluarga yang memiliki pendapatan melebihi garis kemiskinan.

Jika pendapatan keluarga melebihi batas yang telah ditetapkan atau Upah Minimum Regional (UMR), maka mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH atau BPNT.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP Anak Sekolah Tahun 2025, Cek Kuota Beserta Rincian Nominalnya

3. Tidak Memiliki Balita atau Lansia

Beberapa program bansos, seperti PKH, mengutamakan keluarga yang terdapat komponen balita, lansia, atau penyandang disabilitas.

Keluarga yang tidak memiliki anggota keluarga dengan kriteria ini mungkin tidak lagi berhak menerima bantuan.

4. Validasi Data Sistem yang Tidak Sesuai

Pada tahun 2021, pemerintah mulai menerapkan validasi data melalui sistem, yang mengacu pada data yang sudah ada tanpa survei lapangan.

Beberapa KPM yang tidak sesuai dengan data validasi sistem atau mengalami migrasi data bisa kehilangan hak mereka untuk menerima bantuan sosial.

Jika ada perubahan data atau migrasi sistem, KPM perlu memastikan keakuratan datanya agar tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp750.000 dari Penyaluran PKH Tahap 1 Tahun 2025, Cek Kriterianya

5. Memiliki Lebih dari 1 KKS

Jika KPM memiliki lebih dari satu KKS yang digunakan untuk menerima bantuan Bansos yang berbeda seperti PKH dan BPNT, hal ini dapat menunjukkan potensi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data.

Hal tersebut dapat menyebabkan pencabutan bantuan karena dianggap sebagai indikasi adanya masalah dalam administrasi atau pemanfaatan bantuan.

6. Wilayah yang Tidak Terjangkau

Beberapa wilayah mungkin tidak terjangkau oleh program bansos karena keterbatasan infrastruktur atau aksesibilitas.

Jika wilayah tempat tinggal KPM tidak tercakup dalam area distribusi bantuan, maka mereka berisiko kehilangan bansos tersebut.

KPM perlu memeriksa dan memastikan wilayah mereka terdaftar dalam penerima manfaat bansos yang ditentukan oleh pemerintah.

Apa yang Harus Dilakukan KPM?

Untuk menghindari pencabutan bantuan, KPM harus memastikan bahwa data yang tercatat pada sistem sesuai dengan keadaan mereka.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Akan Cair Rp200.000 per Bulan untuk KPM Terdaftar Sesuai Kriteria Pemerintah, Cek Mekanisme Penyalurannya

Jika ada ketidaksesuaian, segera konfirmasi kepada pendamping sosial atau petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan atau desa setempat untuk melakukan perbaikan data.

Penting bagi KPM untuk mematuhi aturan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar bisa terus menerima manfaat dari program bansos.

Bantuan sosial sebaiknya digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Demikian informasi mengenai ciri KPM PKH dan BPNT yang tidak lagi layak serta terancam dicabut sebagai penerima bansos.

Berita Terkait
News Update