POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) reguler seperti PKH dan BPNT harus memenuhi persyaratan untuk terima pencairan dana.
Saat ini proses penyaluran bantuan sosial tengah ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang membutuhkannya demi membantu meningkatkan kesejahteraan sosial.
Proses penyaluran bantuan tersebut tengah ditunggu proses penyaluran tahap pertama yang direncanakan akan mencairkan alokasi tiga bulan.
Namun, sebelum itu pastikan masyarakat telah memenuhi persyaratan agar bisa mendapatkan pencairan bantuan.
Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Bansos PKH 2025 Khusus Anak Sekolah, Salah Satunya Punya KIP
Syarat Terima Dana Bansos 2025
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar menjadi penerima kembali.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.