POSKOTA.CO.ID - Anda berkesempatan mendapatkan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 apabila memenuhi syarat dan kriteria berlaku, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Bansos PKH disalurkan guna meningkatkan aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial keluarga miskin atau rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Salah satu bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut merupKan bagian dari program perlindungan sosial dengan harapan mampu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH akan dicairkan 3 bulan sekali pada 2025 sehingga periode pencairan adalah Januari-Maret (tahap 1), April-Juni (tahap 2), Juli-September (tahap 3), dan Oktober-Desember (tahap 4).
Baca Juga: 2 Jenis Bansos Ini Cairkan Dana untuk KPM Mulai Januari 2025 Selain PKH BPNT, Simak Daftarnya!
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL pada Jumat, 17 Januari 2025, belum ada keterangan periode salur tahap 1 tahun 2025 di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sehingga belum diketahui pasti tanggal pencairannya.
“PKH juga sudah masuk tahap satu tahun 2025, tetapi di DTKS di SIKS-NG Masih belum terpantau tanda-tanda nya untuk alokasi Januari,” kata SUKRON CHANNEL, dikutip dari video yang diunggah pada Kamis, 16 Januari 2025.
Sedangkan subsidi PKH sendiri akan dicairkan ke rekening yang telah dibuat KPM di bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. Kemudian bantuan berupa uang tunai tersebut ditarindi ATM bank tersebut menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi yang belum memiliki KKS namun terdaftar sebagai penerima PKH, bantuan tetap disalurkan lewat PT Pos Indonesia ketika sudah menerima surat undangan pencairan.
Lantas, apa saja kriteria dan syarat penerima bansos PKH?
Kriteria Penerima Bansos PKH
Melansir akun Instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, satu KPM maksimal mendapatkan bantuan untuk 4 kategori dari sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Berikut beberap kriteria yang dimaksud tersebut:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: anak dengan rentang usia nol-6 tahun yang belum bersekolah (maksimal 2 anak dalam satu keluarga)
Komponen Pendidikan
Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal 3 anak dalam 1 keluarga yang meliputi siswa:
- SD / MI sederajat
- SMP / Mts sederajat
- SMA / MA sederajat
Komponen Kesejahteraan
- Lanjut usia: seseorang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam 1 KK (maksimal 4 orang dalam 1 keluarga)
- Penyandang disabilitas: seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam 1 KK (maksimal 4 orang dalam 1 keluarga)
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut syarat agar dapat menerima Bansos PKH:
- Nomor Induk Kelendudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) terdaftar di DTKS
- Nama pemilik NIK eKTP terdata di SIKS-NG KPM PKH tahap 1 tahun 2025. Akun SIKS-NG dipegang oleh supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial
- Memiliki 1-4 kriteria PKH dalam satu keluarganya
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan bank penyakur BNI, BRI, BSI, atau Bank Mandiri
- Mendapatkan surat undangan pencairan apabila belum memiliki KKS
- Memenuhi kriteria layak sebagai penerima bansos Kemensos
Jika ingin mengetahui status penerima silakan cek DTKS melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id atau tanyakan langsung kepada pemegang akun SIKS-NG.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Melansir akun Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos) @kemensosri, PKH dalam 3 bulan sekali. Setiap KPM mendapatkan nominal bantuan bervariasi, sebab menyesuaikan kriteria penerima di dalamnya.
Berikut besaran saldo dana bansos PKH alokasi pencairan 3 bulan:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah nominal bantuan yang cair daei Kemensos, bukan ke dompet elektronik DANA.